Info Kuipper School. Penilai penilaian kinerja guru yang ditugaskan sebagai kepala perpustakaan sekolah terdiri atas Kepala sekolah atau Wakil Kepala sekolah Bidang sarana/prasarana atau Wakil Kepala sekolah lingkup sekolah yang bersangkutan.
Baca juga : Prosedur Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (IPPKS) 2015
Petugas penilai adalah orang yang kompeten yang telah ditugaskan dengan surat tugas dari kepala sekolah dan telah mengikuti pembekalan penilaian kinerja guru yang ditugaskan sebagai kepala perpustakaan sekolah. Setiap penilai wajib:
- Memberikan penilaian, secara obyektif berbasis bukti,
- Berkoordinasi dengan pihak terkait (guru sebagai kepala perpustakaan sekolah),
- Memberikan komentar dan rekomendasi, dan menghitung hasil penilaian dan membuat laporan.
Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui:
- Observasi. Dilakukan dengan cara mengamati lingkungan perpustakaan baik secara fisik maupun nonfisik (persepsi pengguna) perpustakaan sekolah;
- Wawancara. Dilakukan dengan mewawancarai guru yang diberi tugas sebagai kepala perpustakaan sekolah serta sumber-sumber yang relevan, antara lain kepala sekolah, wakasek, guru, siswa, dan staf tata usaha; dan
- Dokumen. Dilakukan dengan cara menelaah dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan kegiatan yang dilakukan kepala perpustakaan sekolah.
Rumus Perhitungan Penilaian Kinerja Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah adalah sebagai berikut:
Nilai akhir (NA) yang telah dihitung, maka kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan sekolah dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
Nilai akhir (NA) yang telah diklasifikasikan dalam 5 (lima) diatas, kemudian dikonversikan kepada angka kredit yang telah ditentukan dengan cara perhitungan sebagai berikut:
- Nilai “sangat baik” diberikan angka kredit 125% dari jumlah angka kredit yang dicapai setiap tahun.
- Nilai “baik” diberikan angka kredit 100% dari jumlah angka kredit yang dicapai setiap tahun.
- Nilai “cukup” diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang dicapai setiap tahun.
- Nilai “sedang” diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit yang dicapai setiap tahun.
- Nilai “kurang” diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang dicapai setiap tahun.
Format Penilaian Komponen Kinerja Meliputi Meliputi :
- Kompetensi : Merencanakan kegiatan perpustakaan sekolah/madrasah
- Kompetensi: Melaksanakan program perpustakaan sekolah/ madrasah
- Kompetensi: Mengevaluasi program perpustakaan sekolah/ madrasah
- Kompetensi: Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah
- Kompetensi: Mengorganisasi layanan jasa informasi perpustakaan
- Kompetensi: Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
- Komponen: Mempromosikan perpustakaan & literasi informasi
- Kompetensi: Mengembangkan kegiatan perpustakaan sebagai sumber belajar kependidikan
- Kompetensi: Memiliki integritas dan etos kerja
- Kompetensi: Mengembangkan profesionalitas kepustakawanan
Baca juga : Materi dan Kegiatan Yang di Ujikan Dalam Pelaksanaan Workshop Tahun 2015
Sekian dan Terima kasih semoga bermanfaat...
Tag:
#IPPKS