rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Persyaratan Utama Untuk Mendapatkan Program Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi Tahun 2015

Info Kuipper School. Seperti yang kita tahu pada tahun 2015 ini program bantuan biaya pendidikan Bidikmisi yang berupa bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dan bantuan biaya hidup akan diberikan sekitar 60.000 calon mahasiswa penerima Bidikmisi, yang diselenggarakan di 120 perguruan tinggi negeri dan beberapa perguruan tinggi swasta yang akan diseleksi melalui Kopertis dibawah Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi.
adapun persyaratan untuk mendaftar program penerima Bidikmisi tahun 2015 adalah sebagai berikut:
  1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2015;
  2. Lulusan tahun 2014 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;
  3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
  4. Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria: a. Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM); b. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sejenisnya ; c. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) sebesar-besarnya Rp3.000.000,00 per bulan. Untuk pekerjaan non formal/informal pendapatan yang dimaksud adalah rata-rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir; dan atau d. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp750.000,00 setiap bulannya; 
  5. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.
  6. Berpotensi akademik baik berdasarkan rekomendasi kepala sekolah.
  7. Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara PTN atau PTS dengan  ketentuan: a. PTN dengan pilihan seleksi masuk: 1) Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN); 2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN); 3) Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN  b. PTS dengan pilihan seleksi masuk di 1 (satu) PTS
Untuk Kuota Bidikmisi sendiri adalah sebagai berikut
  • Untuk Kuota Bidikmisi didistribusikan sesuai urutan prioritas sebagai berikut: a. SNMPTN dan seleksi mandiri (PTN non SNMPTN, Politeknik dan PTS);  b. SBMPTN;  c. Seleksi mandiri PTN.  
  • Kuota Kopertis ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Ditjen Belmawa bersama Kopertis dengan pertimbangan: (1) jumlah program studi yang memenuhi syarat akreditasi; (2) jumlah perguruan tinggi yang memenuhi syarat; (3) tingkat kemiskinan wilayah  
  • Kuota PTS melalui seleksi mandiri ditetapkan oleh Kopertis berdasarkan: (1) jumlah program studi yang memenuhi persyaratan akreditasi, dengan proporsi maksimal 20% dari total mahasiswa baru; (2) Kondisi geografis, karakteristik sosial ekonomi sekitar perguruan tinggi negeri untuk kekhususan wilayah 3T; (3) ketaatan perguruan tinggi terhadap azas pengelolaan yang baik; 
  • Kuota untuk PTS termasuk penentuan program studi dilakukan oleh Ditjen Belmawa bersama Kopertis Wilayah dengan kriteria khusus. 
Jangka Waktu Pemberian Bidikmisi:
Bantuan biaya pendidikan Bidikmisi diberikan sejak mahasiswa ditetapkan sebagai penerima Bidikmisi di perguruan tinggi, yaitu 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1, 6 (enam) semester untuk program Diploma III, serta Akademi Komunitas diberikan maksimal 4 (empat) semester untuk program Diploma II, dan 2 (dua) semester untuk program Diploma I.  Khusus program studi Sarjana tertentu yang memerlukan pendidikan keprofesian dan merupakan satu kesatuan, tetap diberikan bantuan sampai lulus program profesi, yaitu:
  • Pendidikan Dokter dengan penambahan maksimal 4 semester.
  • Pendidikan Dokter Gigi dengan penambahan maksimal 4 semester.
  • Ners maksimal dengan penambahan maksimal 2 semester.
  • Pendidikan Dokter Hewan dengan penambahan maksimal 2 semester.
  • Farmasi dengan penambahan maksimal 2 semester. 
Bantuan Bidikmisi untuk program profesi diberikan kepada mahasiswa yang langsung melanjutkan studi keprofesiannya pada perguruan tinggi yang sama.  Bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan pendidikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada butir 1, Perguruan Tinggi dapat mengalokasikan biaya pendidikan yang bersumber dari dana lain yang sah. 

Dana Bidikmisi diberikan setiap semester atau 2 kali per tahun, periode semester genap pada bulam Maret-Agustus dan periode semester gasal pada bulan SeptemberFebruari sesuai dengan kalender akademik; Mahasiswa baru diberikan 1 (satu) semester pada semester gasal;  Biaya kedatangan (resettlement) diberikan setelah ada penetapan penerima Bidikmisi  berdasarkan kebutuhan dan diberikan melalui mekanisme kontraktual;. 

Penyaluran Dana Bidik Misi :
Proses penyaluran dana Bidikmisi melalui bank penyalur yang ditetapkan melalui seleksi, ke: Rekening perguruan tinggi, sebagai bantuan biaya penyelenggaraan; dan Rekening mahasiswa, sebagai bantuan biaya hidup.

Sekian dan Terima Kasih semoga bermanfaat....!!!!!

Informasi Terbaru

Back To Top