Info Kuipper School.
Sistem Pendidikan Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, mengatur ketentuan tentang partisispasi masyarakat yang diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk ikut serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan, terutama melalui program kursus dan pelatihan.
Setiap lembaga yang akan menyelenggarakan program kursus dan pelatihan harus memiliki perijinan baik dari pemerintah atau pemerintah daerah, sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Perizinan lembaga kursus dan pelatihan merupakan suatu bentuk legitimasi terhadap lembaga kursus dan pelatihan untuk bisa menyelenggarakan berbagai program pendidikan nonformal secara sah dan legal.
Untuk dapat memperoleh izin izin penyelenggaraan kursus bagi Perseorangan atau Sekelompok Orang, Lembaga Sosial atau Yayasan, Perusahaan Perseorangan, dan Perseroan Terbatasa (PT) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:
- Program dan Isi Pendidikan dalam Bentuk Struktur Kurikulum;
- Jumlah dan Kualifikasi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan;
- Sarana dan Prasarana yang Memadai, Baik Jumlah dan Kualitasnya;
- Pembiayaan yang diuraikan dalam Komponen Biaya Investasi, Biaya Operasional, dan Biaya Personal (yang yarus dikeluarkan oleh peserta didik);
- Rencana Sistem Evaluasi dan Sertifikasi;
- Rencana Manajemen dan Proses Pendidikan dalam Bentuk Uraian Manajemen Pengendalian Mutu Dan Metodologi Pembelajaran.
- Persyaratan Lain mengenai Perizinan Kursus yang Bersifat Administratif Ditentukan Oleh Pemerintah Daerah Setempat.
- Izin Penyelenggaraan Kursus Bagi Badan Usaha Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Ditambah Dengan Persyaratan Berikut:
- Kerja Sama dengan Lembaga Kursus yang sudah Mendapatkan Izin;
- Rekomendasi Dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Izin Atau Keterangan Penanaman Modal Asing (PMA) Dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
Baca: Kabar Gembira, Layanan Izin Pendidikan Nonformal Ada di PTSP BKPM
- Izin Penggunaan Tenaga Asing Dari Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Bagi Yang Menggunakan Tenaga Kerja Asing.
Alur Proses Pengajuan Perizinan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dapat disajikan dalam diagram dibawah ini:
Setiap Lembaga yang menyelenggarakan program layanan Kursus dan Pelatihan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah dan juga masyarakat, dengan adanya proses perizinan pendirian LKP, memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengembangan melalui Direktorat Pembinaan Lembaga Kursus dan Pelatihan Kemendikbud, sehingga partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dapat dipertanggungjawabkan. Terima kasih (sumber: infokursus.net).