rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Cara Perhitungan Angka Kredit Untuk Menentukan Pangkat Golongan Bagi GBPNS (Inpassing) 2015

Info Kuipper School. Jika pada Tutorial sebelumnya kita sudah mencoba menguraikan tentang Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS berdasarkan tiga aspek, yaitu: pendidikan atau kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru tetap, dan sertifikat pendidik yang dimiliki. (baca : 3 Aspek Penting di berikannya kesetaraan Jabatan dan Pangkat (inpassing) bagi GBPNS 2015 ) dimana ketiga aspek tersebut dihitung angka kreditnya masing masing. pada kali kami akan berbagi dengan anda cara perhitungan angka kredit dari ketiga aspek tersebut : 

Berikut ini adalah contoh kasus 1. yang dialami seorang GBPNS yang dialami Dra. Anita :
Drs. Anita adalah seorang guru tetap S-1 Matematika, bersertifikat  pendidik Matematika pada SMK YP Sejahtera di Jakarta. Yang bersangkutan mengajar Matematika sejak 1 Januari tahun 1984, namun ia diangkat sebagai guru tetap pada 1 Januari tahun 1990. Pada bulan Februari tahun 2015 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru. 

Hasil perhitungan angka kredit adalah sebagai berikut: Ijazah S1 = 100 (sesuai dengan mata pelajaran yang diampu) Sertifikat pendidik = 2  Angka kredit pendidikan sebesar 100 dimasukkan ke dalam unsur  utama, subunsur pendidikan sekolah. Angka kredit sertifikat pendidik sebesar 2 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur sertifikat pendidik. Masa kerja sebagai guru tetap mulai 1 Januari  tahun 1990 sampai dengan akhir Desember tahun 2012 (A) menggunakan indeks 7,628 per semester = 23 x 2 x 7,628 = 350,888. Masa kerja awal tahun 2013 sampai dengan akhir Februari 2015 (B) menggunakan indeks 5,25 per semester = 2 x 2 x 5,25 = 21,00  Total masa kerja selama 25 tahun = 15% (A+B) = 0,15 (350,888 + 21,00) = 0,15 x 350,888= 55,783. Angka kredit masa kerja sebesar 55,783 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran. (baca juga : Tahapan Prosedur Pengusulan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (inpassing) GBPS 2015 )
Berdasarkan perhitungan tersebut di atas Dra. Anita diberi kesetaraan jabatan sebagai Guru Pertama dengan angka kredit 100 + 2 + 55,783 = 157,783 dalam pangkat Penata Muda Tingkat I golongan III/b.
contoh perhitungan
Contoh kasus 2. Dra. Elni M.Pd. adalah guru tetap bersertifikat pendidik Bahasa Inggris pada SMP Bunga di Malang. Yang bersangkutan mempunyai pendidikan/kualifikasi akademik S-1 Bahasa Inggris dan S-2 bidang
linguistik dari program studi yang terakreditasi B. Yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap di SMP Bunga mulai 1 Januari tahun 2000. Pada bulan Maret tahun 2016 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru. 

Hasil perhitungan angka kredit adalah sebagai berikut: Ijazah S2 = 150 (sesuai dengan mata pelajaran yang diampu) Sertifikat pendidik = 2  Angka kredit pendidikan sebesar 150 dimasukkan ke dalam unsur  utama, subunsur pendidikan sekolah. Angka kredit sertifikat pendidik sebesar 2 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur sertifikat pendidik. Masa kerja mulai 1 Januari tahun 2000 sampai dengan akhir Desember tahun 2012 (A) menggunakan indeks 7,628 per semester = 13 x 2 x 7,628 = 198,328. Masa kerja awal tahun 2013 sampai dengan Maret 2016 (B) menggunakan indeks 5,25 per semester = 3 x 2 x 5,25 = 31,5. Total masa kerja selama 13 tahun = 15% (A+B)  = 0,15 (198,328 + 31,5) = 0,15 x 229,828 = 34,474 Angka kredit masa kerja sebesar 34,474 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran. (baca juga : Berkas  Data Yang Harus Dipersiapkan Dalam Pengusulan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) Bagi GBPNS 2015 )

Berdasarkan perhitungan tersebut di atas Dra. Elni MP,d diberi kesetaraan jabatan sebagai Guru Pertama dengan angka kredit 150+2+34,474 = 186,474 dalam pangkat Penata Muda Tingkat I golongan III/b.

contoh perhitunga

Contoh kasus 3. Dr. Budi Wijaya, M.Pd. adalah guru tetap bersertifikat pendidik Biologi pada SMA YP Nusantara Jaya di Bogor. Yang bersangkutan mempunyai kualifikasi akademik S-1 pendidikan Biologi, dan S-2 Pendidikan lingkungan Hidup dari program studi yang terakreditasi B, kemudian mendapatkan gelar doktor pendidikan di bidang Pendidikan Lingkungan Hidup pada UNJ. Yang bersangkutan mengajar Biologi sejak tahun 1995, dan diangkat sebagai guru tetap di SMA tersebut sejak 1 Januari 1998. Pada bulan Oktober tahun 2016 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru.  

Hasil perhitungan angka kredit adalah sebagai berikut: Ijazah S3 = 200 (sesuai dengan mata pelajaran yang diampu) Sertifikat pendidik = 2 Angka kredit pendidikan sebesar 200 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur pendidikan sekolah. Angka kredit sertifikat pendidik sebesar 2 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur sertifikat pendidik. Masa kerja mulai 1 Januari tahun 1998 sampai dengan akhir Desember tahun 2012 (A) menggunakan indeks 7,628 per semester = 15 x 2 x 7,628 = 228,84. Masa kerja awal tahun 2013 sampai dengan Oktober 2016 (B) menggunakan indeks 5,25 per semester = 3,5 x 2 x 5,25 = 36,75. Total masa kerja selama 18,5 tahun = 15% (A+B)  = 0,15(228,84+36,75) = 0,15x265,59 = 39,838 Angka kredit masa kerja sebesar 39,838 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran. 

Berdasarkan perhitungan tersebut di atas Dr. Budi Wijaya, M.Pd. diberi kesetaraan jabatan sebagai Guru Muda dengan angka kredit:  200 + 2 + 39,838 = 241,838 dalam pangkat Penata golongan III/c.

contoh perhitungan

Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat..!!!!!

Informasi Terbaru

Back To Top