rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Mekanisme Penerbitan SKTP 2015

Info Kuipper School. Seperti yang kita tahu bahwa Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.untuk Mekanisme Penerbitan SKTP adalah sebagai berikut :
Baca Juga :Ini dia Mekanisme Penyaluran Dana Profesi Bagi Seluruh Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) 2015
Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara:
  1. Penerbitan SKTP dilakukan dengan cara digital, yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik setelah data valid menurut sistem. Dinas Kabupaten/kota berhak mengajukan pembatalan penerbitan SKTP jika calon penerima tidak memenuhi persyaratan. Pengajuan pembatalan diberi waktu selama tujuh (7) hari setelah data dinyatakan valid. 
  2. Secara manual yaitu dinas pendidikan kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, kemudian diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta ke Direktorat Pembinaan PTK terkait untuk diterbitkan SKTP- nya. 
Apabila terjadi kesalahan data guru pada keputusan yang telah diterbitkan, maka Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar dapat melakukan penyesuaian perubahan data berdasarkan data perubahan individu penerima tunjangan profesi melalui proses pemutakhiran data di Dapodik atau rekap usulan perubahan dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk sistem manual 

Direktorat Pembinaan PTK terkait menyusun dan menetapkan daftar penerima tunjangan profesi sebagaimana Lampiran 1 yang berdasarkan: 
  • Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang penerima tunjangan profesi guru. 
  • Keputusan Kepegawaian yang menunjukkan gaji pokok dan/atau gaji berkala.
  • Keputusan melaksanakan kegiatan mengajar bagi guru satuan pendidikan sesuai  dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :  Berapa Besaran Tunjangan Profesi Yang Diterima Guru PNSD Tahun
Sekian dan terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!
2015

Informasi Terbaru

Back To Top