Info Kuipper School.Penilaian kinerja kepala sekolah merupakan penilaian berbasis bukti dan menggunakan pendekatan 360°, Bukti-bukti dapat berupa data, dokumen, kondisi lingkungan fisik sekolah, perilaku dan budaya dan lain-lain yang dapat diidentifikasi oleh penilaian melalui pengkajian, pengamatan, dan penggalian informasi dari pihak-pihak yang terkait di sekolah seperti guru, pegawai, komite sekolah, dan peserta didik.
Penilai harus mencatat semua bukti yang teridentifikasi pada tempat yang disediakan pada masing-masing kriteria penilaian. Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa:
- Bukti yang teramati (tangible evidences) seperti: Dokumen-dokumen tertulis, Kondisi srana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah. Foto, gambar, slide, video. dan Produk-produk siswa.
- Bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti: Sikap dan perilaku kepala sekolah. dan Budaya dan iklim sekolah.
Bukti-bukti ini dapat diperoleh melalui pengamatan, wawancara dengan pemangku kepentingan pendidikan (guru, komite, siswa, mitra dunia usaha dan dunia industri). Penilaian dilakukan dengan cara memberikan skor pada masing-masing kriteria berdasarkan kelengkapan dan keabsahan bukti yang releven dan teridentifikasi.
Skor penilaian dinyatakan dengan angka 4, 3, 2, atau 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Skor 4 diberikan apabila kepala sekolah mampu menunjukkan bukti-bukti yang lengkap dan sangat meyakinkan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
- Skor 3 diberikan apabila kepala sekolah mampu menunjukkan bukti-bukti yang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
- Skor 2 diberikan apabila kepala sekolah menunjukkan bukti-bukti yang kurang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
- Skor 1 diberikan apabila ditemukan bukti yang sangat terbatas dan kurang meyakinkan atau tidak ditemukan bukti bahwa kepala sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
Hasil Penilaian dinyatakan rentang nilai 1 sampai dengan 100 yang dibedakan menjadi empat kategori penilaian yaitu ‘Amat Baik’, ‘Baik’, ‘Cukup’, ‘Sedang’ dan ‘Kurang’ dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk menentukan nilai akhir diperlukan konversi dari Skor penilaian yang memiliki rentangan 6 sampai dengan 24 menjadi Nilai Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah (NKKS/M) dengan rentangan 25 sampai dengan 100 dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Format Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Meliputi :
- Kompetensi : Kepribadian dan Sosial (PKKS 1)
- Kompetensi : Kepemimpinan Pembelajaran (PKKS 2)
- Kompetensi : Pengembangan Sekolah (PKKS 3)
- Kompetensi : Manajemen Sumber Daya (PKKS 4)
- Kompetensi : Kewirausahaan (PKKS 5)
- Kompetensi : Supervisi Pembelajaran (PKKS 6)
Baca juga : Cara Melakukan Registrasi Anggota PGRI 2015
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaaat....!!!!!
Tag:
#IPPKS