Info Kuipper School.
Bab I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
Bab II. PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Sasaran
B. Strategi Pelaksanaan
C. Tahapan Kegiatan
D. Jadwal Kegiatan
E. Biaya
Bab III. EVALUASI KEGIATAN
A. Hasil yang telah dicapai
B. Kendala-kendala
C. Rencana tindak lanjut
Bab IV.PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Dana bantuan yang diberikan uji kompetensi seluruhnya harus digunakan untuk membiayai penyelenggaraan uji kompetensi, dengan pembagian sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh LSK atau lembaga pengujian lainnya yang dibina/diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah lainnya.
Baca Juga: Inilah Jumlah Penerima dan Besaran Dana Penyelengaraan Uji Kompetensi Bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2015
Ketentuan hak dan kewajiban lembaga yang menerima/mengelola dana bantuan penyelenggaraan uji kompetensi bagi peserta didik dan pelatihan tahun 2015 adalah adanya kewajiban membuat dan menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dimana lembaga itu berada.
Indikator keberhasilan program bantuan biaya penyelenggaraan uji kompetensi bagi peserta didik kursus dan pelatihan tahun 2015 adalah:
- Adanya data peserta Program PKH yang mengikuti uji kompetensi.
- Adanya data peserta kursus dan pelatihan serta warga belajar mandiri yang mengikuti uji kompetensi.
- Adanya laporan penyelenggaraan program bantuan biaya uji kompetensi.
Agar dana bantuan tersalurkan sesuai dengan ketentuan serta tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penerima/pengelola dana bantuan penyelenggaraan uji kompetensi serta sebagai indikator dari keberhasilan penyelengaraan program ini maka lembaga/instansi penerima harus membuat dan melaporkan dan bantuan tersebut dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
Bab II. PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Sasaran
B. Strategi Pelaksanaan
C. Tahapan Kegiatan
D. Jadwal Kegiatan
E. Biaya
Bab III. EVALUASI KEGIATAN
A. Hasil yang telah dicapai
B. Kendala-kendala
C. Rencana tindak lanjut
Bab IV.PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
- Surat Perjanjian Kerjasama (SPK)
- Foto-foto kegiatan
- Bukti-bukti pengeluaran keuangan dan bukti setor pajak
- Data pendukung lainnya
Baca juga: format Proposal Bantuan Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2015