rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

17 Point Penilaian Kinerja Yang harus Dikuasai PNS

Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, seorang aparatur Pegawai negeri sipil (PNS) akan bersinggungan kinerja kepegawaiannnya, sebagai dasar dasar menentukan kepangkatan, pendapatan serta ffasilitas yang akan didapatkannya.

Kinerja pegawai negeri sipil harus tetap dijaga dan ditingkatkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sebagai tugas pokok seorang abdi negara, berikut ini kami sajika point-poin kinerja pegawai negeri sipil yang harus diperhatikan :
  1. Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. 
  2. Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. 
  3. Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. 
  4. Penilaian kinerja PNS berada di bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing. 
  5. Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud  didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS. 
  6. Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud  dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya. 
  7. Hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. 
  8. PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja, dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  9. Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. 
  10. Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. 
  11. Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. 
  12. Penilaian kinerja PNS berada di bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing. 
  13. Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud  didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS. 
  14. Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya. 
  15. Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada tim penilai kinerja PNS. 
  16. Hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. 
  17.  PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Ke 17 point kinerja pegawai negeri sipil diatas kami rangkum berdasarkan butir-butir pasal yang terdapat pada undang-undang nomor5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) yang membahas kinerja pegawai negeri sipil, semoga bermanfaat..!
Tag: #ASN, #PNS

Informasi Terbaru

Back To Top