Info Kuipper School. Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat yang di berikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) berdasarkan atas tiga aspek, yaitu: pendidikan atau kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru tetap, dan sertifikat pendidik yang dimiliki. Ketiga aspek tersebut dihitung berdasar pada angka kreditnya masing masing. Download Rincian Kegiatan guru dan angka kreditnya
berikut kami akan mencoba berbagi dengan anda menguraikan satu persatu ketiga aspek tersebut yang merupakan dasar diberikannya kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) bagi guru GBPNS .
berikut kami akan mencoba berbagi dengan anda menguraikan satu persatu ketiga aspek tersebut yang merupakan dasar diberikannya kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) bagi guru GBPNS .
- Aspek Pendidikan (kualifikasi akademik) dengan menggunakan ketentuan Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ,berikut adalah Tabel Penentuan Angka Kredit berdasarkan Kualifikasi Akademik (baca juga : Tahapan Prosedur Pengusulan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (inpassing) GBPNS 2015)
- Masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru tetap diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan, dengan ketentuan: 1). masa kerja sampai dengan tahun 2012 menggunakan indeks 7,628 per semester, dan/atau 2) masa kerja mulai tahun 2013 menggunakan indeks 5,250 per semester. 3) sertifikat pendidik diberikan angka kredit sebesar 2. 3) sertifikat program induksi tidak diberikan angka kredit, karena sudah dinilai untuk persyaratan sebagai guru tetap. 4). Angka kredit terhadap masa kerja dihitung mulai guru yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap pada satuan pendidikan administrasi pangkal sampai dengan yang bersangkutan diusulkan penyetaraan dalam jabatan dan pangkatnya, dengan ketentuan sebagaimana Tabel berikut.
- Kesetaraan jabatan dan pangkat ditentukan berdasarkan angka kredit kumulatif kualifikasi akademik, penghargaan masa kerja, dan sertifikat pendidik. Selanjutnya angka kredit tersebut digunakan untuk menentukan jenjang jabatan dan pangkat GBPNS dengan menggunakan acuan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Tabel Jenjang Jabatan Guru, Angka Kredit Kumulatif, dan Pangkat, Golongan/Ruang
Tabel Angka Kredit Ijazah dan Sertifikat Pendidik
Sekian dan Terima Kasih Semoga bermanfaat!!!!
Baca juga :Persyaratan Utama Dalam Pemberian Jabatan dan Pangkat (inpassing) Bagi GBPNS 2015