rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

40 Persen Dari 1,6 Juta GuruTerancam Nasibnya Jika Masih Belum S1 Hingga Akhir 2015

Info Kuipper School.
Peningkatan kualitas guru di seluruh wilayah yang ada di republik ini masih menjadi pekerjaan besar pemerintah untuk menuntaskannya, karena sesuai amanat undang -undang para guru dapat dinilai profesionalismenya sekurang-kurangnya harus harus telah menyelesikan pendidikan strata satu.

Target untuk menuntaskan agar pendidikan seorang guru harus seorang sarjana pendidikan sedang digalakan pada tahun 2015 ini, batas akhir ketentuan guru harus bersertifikasi dan mengantongi ijazah sarjana (S1) tinggal beberapa bulan lagi. Sesuai UU Guru, seluruh guru yang belum S1 harus menyelesaikan pendidikannya dengan batas akhir Desember 2015.

"Kalau bicara sesuai ketentuan UU, guru-guru yang tidak S1 sampai Desember 2015 ini tidak bisa mengajar," tegas Syawal Gultom, kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Senin (30/3).

Dia menambahkan, indeks kompetensi gurunya harus jelas. Hal itulah yang membuat semua guru harus mengantongi ijazah S1. Sebagaimana sudah dirumuskan Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru adalah terdiri dari 4 kompetensi, yaitu pedagogik, profesional, sosial dan kompetensi pribadi.

"Guru-guru yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai ketentuan UU dilarang mengajar. Tapi, kami harus hati-hati melaksanakan ini karena bisa menyebabkan terjadinya kekurangan guru," terang Syawal.

Dia menyebutkan, hingga saat ini ada sekitar 40 persen guru dari 1,6 juta yang belum mengantongi S1. Syawal mengatakan, pihaknya akan membahas lagi terkait nasib guru-guru itu.

Bagi guru yang masih belum menyelesaikan pendidikan kesarjanannya, semoga dengan informasi ini akan lebih memacu semangat untuk segera menyelesaikan pendidikannya..  

Informasi Terbaru

Back To Top