rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Alokasi Anggaran Pendidikan Dan Tunjangan Guru PNS Dalam APBNP 2015 Ini Dia Jumlahnya!!!

Info Kuipper School.
Tahun 2015 merupakan era baru awal kepemimpinan presiden Joko Widodo, karena berjalannya pemerintahan ini belum begitu lama,maka awal penggunaan anggaran yang digunakanpun adalah hasil rumusan pada era pemerintahan lama, tetapi mengingat program pembangunan dan kebutuhan anggaran dirasa tidak mendapat keleluasaan secara fiskal, maka pemerintahan Jokowi pun melakukan revisi APBN sehingga hasil revisi ini menghasilkan APBNP tahun 2015.

Anggaran yang akan kami sampaikan adalah alokasi yang diperuntukan dalam bidang pendidikan serta tunjangan yang akan didapat oleh para guru. Karena keterbatasan informasi yang diperoleh, saat ini kami hanya dapat berbagi informasi khusus anggaran untuk tunjangan profesi Guru PNS saja.

Informasi angaran tunjangan guru PNS ini muncul pada alokasi Pendidikan melalui Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, dalam komponen ‘Dana Transfer Lainnya’ yang sebesar sekitar Rp 104,1 triliun pada APBN-P 2015 dengan rincian sebagai berikut:
  • Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar Rp70.252.670.000.000,00 (tujuh puluh triliun dua ratus lima puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh juta rupiah); 
  • Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah sebesar Rp1.096.000.000.000,00 (satu triliun sembilan puluh enam miliar rupiah); 
  • Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp31.298.300.000.000,00 (tiga puluh satu triliun dua ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus 
juta rupiah); 
  • Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp1.664.510.000.000,00 (satu triliun enam ratus enam puluh empat miliar lima ratus sepuluh juta 
rupiah); dan 
  • Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2) sebesar Rp99.580.000.000,00 (sembilan puluh sembilan miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah). 
Dana yang akan dikelola oleh Pemerintah Daerah setempat ini, setalah dikonfirmasi pada Nota Keuangan RAPBN-P 2015 tidak mengalami perubahan pada APBN-P 2015 atau masih tetap sama pada saat perencanaannya. Untuk ketentuan dalam pelaksanannya akan diterbitkan Peraturan Presiden terkait segera setelah UU APBN-P 2015 ditetapkan.

Tentunya, pemerintah dalam hal ini mempunyai alasan kuat dalam menyusun skema dana pendidikan APBN-P 2015 dan target serta sasaran apa saja yang akan dicapai. Kami ulangi, sesuai dengan amanat UUD 45 anggaran pendidikan pada APBN-P 2015 20,59 persen bila dibandingkan dengan belanja negara dimana sebelumnya diprediksi pada RAPBN-P 2015 sebesar 20,39 persen dari Belanja Negara dengan nominal Rp408,5 triliun.

Angka-angka yang tercantum diatas, seharusnya memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk melaksanakan program pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan guru, yang lebih penting lagi adalah pengawasan dari kita semua, agar dana yang telah dialokasikan tersebut sampai tepat pada sasarannya.

Informasi Terbaru

Back To Top