Info Kuipper School.
Pendidikan agama mempunyai peran yang sangat penting dalam sistim pendidikan yang kita jalankan saat ini, mengingat begitu pentingnya pendidikan agama ini, dalam setiap kurikulum pendidikan yang dilaksanakan, pendidikan agama mendapat porsi khusus untuk diajarkan kepada siswa-siswi di sekolah.
Dalam kurikulum 2013, yang saat ini sedang diberlakukan oleh 6000 lebih sekolah yang ada di Indonesia, dan ditegaskan oleh menteri pendidikan Anies Baswedan akan diberlakukan untuk seluruh sekolah yang ada pada tahun 2018 nanti, alokasi waktu pembelajaran pendidikan agama ditambah dari yang awalnya 2 jam pada kurikulum 2006, menjadi 3-4 jam pada kurikulum 2013.
Pengembangan pendidikan agama Islam pada sekolah mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) terutama pada standar isi, standar proses pembelajaran, standar pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana pendidikan.
Pengembangan pendidikan agama Islam pada sekolah juga mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, bahwa pendidikan Islam dapat diklasifikasikan ke dalam tiga bentuk yaitu :
Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah yang sedang berlangsung belum semuanya memenuhi harapan kita sebagai umat Islam mengingat kondisi dan kendala yang dihadapi, maka diperlukan pedoman dan pegangan dalam membina pendidikan agama Islam. Ini semua mengacu pada usaha strategis pada rencana strategis kebijakan umum Direktorat Jendral Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama yaitu peningkatan mutu khusus mengenai pendidikan agama Islam di sekolah.
Pendidikan agama mempunyai peran yang sangat penting dalam sistim pendidikan yang kita jalankan saat ini, mengingat begitu pentingnya pendidikan agama ini, dalam setiap kurikulum pendidikan yang dilaksanakan, pendidikan agama mendapat porsi khusus untuk diajarkan kepada siswa-siswi di sekolah.
Dalam kurikulum 2013, yang saat ini sedang diberlakukan oleh 6000 lebih sekolah yang ada di Indonesia, dan ditegaskan oleh menteri pendidikan Anies Baswedan akan diberlakukan untuk seluruh sekolah yang ada pada tahun 2018 nanti, alokasi waktu pembelajaran pendidikan agama ditambah dari yang awalnya 2 jam pada kurikulum 2006, menjadi 3-4 jam pada kurikulum 2013.
Pengembangan pendidikan agama Islam pada sekolah mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) terutama pada standar isi, standar proses pembelajaran, standar pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana pendidikan.
Pengembangan pendidikan agama Islam pada sekolah juga mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, bahwa pendidikan Islam dapat diklasifikasikan ke dalam tiga bentuk yaitu :
- Pendidikan agama diselenggarakan dalam bentuk pendidikan agama Islam di satuan pendidikan pada semua jenjang dan jalur pendidikan.
- Pendidikan umum berciri Islam pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi pada jalur formal dan non formal, serta informal.
- Pendidikan keagamaan Islam pada berbagai satuan pendidikan diniyah dan pondok pesantren yang diselenggarakan pada jalur formal, dan non formal, serta informal.
Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah yang sedang berlangsung belum semuanya memenuhi harapan kita sebagai umat Islam mengingat kondisi dan kendala yang dihadapi, maka diperlukan pedoman dan pegangan dalam membina pendidikan agama Islam. Ini semua mengacu pada usaha strategis pada rencana strategis kebijakan umum Direktorat Jendral Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama yaitu peningkatan mutu khusus mengenai pendidikan agama Islam di sekolah.
Peningkatan mutu itu sendiri terkait dengan bagaimana kualitas hasil pembelajaran pendidikan agama Islam pada peserta didik yang mengikuti pendidikan di sekolah. Mutu itu sendiri sebetulnya sesuatu yang memenuhi harapan-harapan kita. Artinya kalau pendidikan itu bermutu hasilnya memenuhi harapan-harapan dan keinginan-keinginan kita. Kita bukan hanya sebagai pengelola, tetapi juga sebagai pelaksana bersama semua pemangku kepentingan (stakeholder) termasuk masyarakat, orang tua.
Dalam kenyataan pendidikan agama Islam di sekolah masih banyak hal yang belum memenuhi harapan, bahkan suara yang begitu sumbang sering kita dengar pendidikan agama yang dilakukan sekolah dinilai masih dalam tataran kognitif yang belum menyentuh dalam perbaikan perilaku dan sikap yang didasari pendidikan agama yang diajarkan.
Persoalan pendidikan agama yang digambarkan, menjadi tugas dan tanggung jawab kita semua untuk dapat dilaksanakan dengan baik melalui penanaman nilai-nilai kebaikan untuk membimbing perilaku bagi anak didik dalam menghadapi persoalan yang terjadi. Yang paling penting sebelum penanaman itu dilakukan terhadap anak didik, Keteladanan dari orang tua dan para pendidik adalah menjadi salah satu kunci agar pendidikan agama ini berhasil sesuai dengan yang diharapkan.