rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Inilah 5 Pokok Pikiran Atas Sengkarut Kurikulum 2013 Oleh Pakar Pendidikan

Info Kuipper School.
Permasalahan kurikulum 2013 kini telah diputuskan oleh menteri pendidikan Anies Baswedan untuk dihentikan bagi sekolah yang baru melaksanakan satu semester tahun pelajaran 2014-2015, sementara bagi sekolah yang melaksanakan diawal tahun pelajaran 2013-2014 diputuskan untuk dilanjutkan.

Menteri pendidikan Anies Baswedan telah dimintai pertanggung jawabannya atas keputusan penghentian kurikulum ini oleh para legislator di gedung parlemen bebrapa waktu lalu dan menjanjikan akan menuntaskan kurikulum 2013 untuk seluruh sekolah yang ada di Indonesia pada tahun ajaran 2018 nanti.

Selain dengan para anggota DPR yang diwakili anggota komisi X yang membidangi pendidikan, beliaupun meminta pendapat para ahli dan praktisi pendidikan, salah satumya adalah Prof. Dr Soedijarto. MA yang banyak dikenal sebagai pemikir dan praktisi pendidikan.

Salah satu pendapat Prof Soedijarto yang jadi pertimbangan adalah ketika menjadi saksi ahli atas keberlangsungan BHMN (Badan Hukum Milik Negara) yang mengelola institusi perguruan tinggi negeri, dengan pendapat berdasarkan basis keilmuan dan pengalamannya untuk tidak dilanjutkan pengelolaan BHMN, karena ada ketidak adilan dalam pemenuhan hak memperoleh pendidikan warga negara, atau istilah gamblangnya adalah terjadinya "kastanisasi" pendidikan.

Prof. Soedijarto adalah guru besar UNJ yang saat ini menjabat ketua Dewan Pembina ISPI. Ia juga ketua umum ISPI selama dua periode yaitu 1999-2004 dan 2004-2009. Prof. Soedijarto memberikan pemikirannya mengenai silang sengkarut Kurikulum 2013 beberapa bulan terakhir ini. Pendapat beliau disampaikannya saat ia dimintai pandangan oleh Mendikbud RI. Pandangan beliau telah dirilis dalam situs Kemdikbud RI.

Berikut pandangan beliau mengenai kurikulum 2013 yang kemudian menjadi pertimbangan mendikbud dalam mengambil keputusan tentang kebijakan kurikulum 2013 yang menuai pro-kontra tersebut. 
  1. Tidak jelas dasar hukum dan hasil evaluasi yang dijadikan landasan untuk merancang Kurikulum 2013. Kurkulum 2006 strukturnya didasarkan atas UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Perubahan struktur kurikulum yang mengubah jam pelajaran per minggu, atau ditiadakannya mata pelajaran IPA dan IPS pada kelas 1 s/d 3 SD, perlu jelas latar belakang teorinya dan tujuan yang hendak dicapai. 
  2. Mendikbud Prof. Dr. Soemantri Brodjonegoro pada tahun 1972 menyadarkan kepada jajaran P&K agar berhati-hati menerapkan sesuatu gagasan baru dalam pendidikan karena dampaknya akan berjangka panjang pada kehidupan bermasyarakat. Berangkat dari cara berpikir ini bila akan menerapkan kurikulum yang baru perlu terlebih dahulu diujicobakan dan dinilai secara komprehensif sebelum ditetapkan sebagai suatu sistem yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian seyogyanya sebelum diterapkan Kurikulum 2013 perlu terlebih dahulu diujicobakan. 
  3. Kurikulum adalah suatu sistem yang meliputi tujuan yang secara operasional harus dicapai, materi pendidian yang telah dipilih sebagai objek belajar, model pembelajaran yang relevan, sistem evaluasi yang akan diterapkan, serta sarana dan prasarana yang harus disiapkan. Bila kurikulum 2013 akan diterapkan, pertanyaannya: sudahkah kelima elemen dari sistem kurikulum benar-benar telah dirancang dan dikembangkan? Selama ini setiap perubahan kurikulum tidak berdampak pada peningkatan mutu pendidikan karena perubahan yang dilakukan hanya sampai pada penetapan struktur program dan materi pelajaran, selanjutnya model pembelajaran, sistem evaluasi dan sarana prasarana tidak diperhatikan. Yang paling memprihatinkan adalah bahwa yang diutamakan adalah Ujian Nasional sebagai alat yang menentukan kelulusan peserta didik dan berdampak pada sulit tercapainya tujuan Pendidikan Nasional seperti yang tertulis dalam Pasal 3 UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. 
  4. Pembaharuan pendidikan tidak berdampak pada pebaikan pendidikan apabila guru tidak terpengaruh oleh pembaharuan yang dilakukan. Atas dasar itu suatu perubahan kurikulum tidak akan bermakna bagi peningkatan mutu pendidikan bila tenaga pendidiknya secara profesional tidak siap dan mampu berkomitmen menerapkan kurikulum yang baru. Karena itu untuk menrapkan kurikulum baru perlu dipastikan komitmen dan kesiapan guru secara profesional. 
  5. Ketersediaan sarana dan prasarana akan menentukan mutu pendidikan. Bila selama ini berbagai pembaharuan kurikulum tidak berdampak pada peningkatan mutu pendidikan, tidak lain adalah karena sarana-prasarana diabaikan, khususnya buku. Untuk melaksanakan kurikulum yang menerapkan empat pilar (learning to know, learning to do, learning to live together dan learning to be), diperlukan berbagai buku sebagai sumber belajar. Tidak hanya buku teks, tetapi juga buku bacaan, buku rujukan dan buku sumber. Karena itu pelaksanaan kurikulum baru tidak dapat hanya diandalkan kepada buku teks. Yang cukup mengagetkan adalah bahwa buku teks akan disiapkan bersamaan dengan penyiapan kurikulum. 
Demikianlah bunga rampai pokok-pokok pikiran yang disampaikan Prof Soedijarto, dalam mensikapi kurikulum 2013 yang telah dihentikan.

Informasi Terbaru

Back To Top