rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Baru Direalisasikan 12 Provinsi, Kepedulian Pendidikan Inklusif Masih Belum Optimal

Info Kuipper School.
Pendidikan adalah hak setiap makhluk hidup, dalam sebuah tatanan kehidupan berbangsa sebuah sistim pendidikan dikelola dan diatur untuk memberikan kesempatan kepada semua warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan yang maksimal, sebagai bekal seorang warga negara dalam memberdayakan segala potensi yang dimilikinya.

Atas dasar hak yang paling asasi yang harus fasilitasi oleh pemerintah untuk mendapatkan pendidikan, setiap warga negara tanpa melihat latar belakang sosial dan ekonominya, harus mendapat perlakuan yang sama dalam upaya memperoleh kesempatan pendidikan termasuk orang-orang yang berkebutuhan khusus.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak beberapa tahun silam menggalakkan gerakan pembudayaan pendidikan inklusif kepada masyarakat. Hasilnya cukup memuaskan. Hingga akhir 2014, sudah ada 60 daerah di Indonesia yang menyatakan diri sebagai daerah peduli pendidikan inklusif. Pada 2015 ini, minimal ada 20 daerah baru yang diusulkan mendapatkan penetapan sebagai daerah peduli pendidikan inklusif.

Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Pembelajaran Direktorat PKLK Pendidikan Dasar Kemendikbud, Praptono dalam Seminar Sehari Pendidikan Inklusif di Jakarta, Rabu (8/4/2015). Ia mengatakan, ke-60 daerah tersebut terdiri atas 12 provinsi dan 48 kabupaten/kota. Gerakan penyadaran pendidikan inklusif mengoptimalkan peran pemerintah daerah, misalnya melalui pengalokasian anggaran daerah untuk pendidikan inklusif.

“Berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam pendidikan inklusif ini bisa lebih dioptimalkan. Kapasitas dan kemampuan pemerintah daerah menjadi kekuatan utama di dalam mendukung gerakan pembudayaan pendidikan inklusif ini. Artinya, banyak anggaran daerah yang selama ini tidak teralokasikan untuk anak-anak berkebutuhan khusus, akhirnya sudah mulai ada keberanian dari para gubernur, wali kota, dan bupati untuk menyisihkan anggaran dalam rangka melayani anak-anak berkebutuhan khusus,” jelasnya.

Pendidikan Inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon-Shevin dalam O’Neil 1994). Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak berhasil.

Sekolah inklusif merupakan perkembangan baru dari pendidikan terpadu. Pada sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya, semua diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi dan atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana dan prasarana, tenaga pendidikan dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada sistem penilaiannya.

Pendidikan inklusif telah menjadi perhatian masyarakat dunia. Beberapa pertemuan internasional mendasari pergerakan menuju pendidikan yang berkualitas bagi semua anak melalui pendidikan inklusif. Landasan hukum dan landasan konseptual menjadi landasan bagi gerakan menuju pendidikan inklusif di Indonesia adalah :
  • Deklarasi Hak Asasi Manusia (1948) 
  • Konveksi Hak Anak (1989) 
  • Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk semua (1990) 
  • Persamaan Kesempatan bagi orang berkelainan (1993) 
  • Pernyataan Salamanca tentang Pendidikan Inklusi (1994) 
  • Komitmen Dasar mengenai Pendidikan untuk semua (2000) 
  • Deklarasi Bandung (2004) 
Konsep pendidikan inklusif muncul dimaksudkan untuk memberi solusi adanya perlakuan diskriminatif dalam layanan pendidikan terutama bagi anak-anak penyandang cacat atau anak-anak yang berkebutuhan khusus. Manfaat pendidikan inklusif adalah :
  • Membangun kesadaran dan konsensus pentingnya pendidikan inklusif sekaligus menghilangkan sikap dan nilai yang diskriminatif. 
  • Melibatkan dan memberdayakan masyarakat untuk melakukan analisis situasi pendidikan lokal, mengumpulkan informasi semua anak pada setiap distrik dan mengidentifikasi alasan mengapa mereka tidak sekolah. 
  • Mengidentifikasi hambatan berkaitan dengan kelainan fisik, sosial dan masalah lainnya terhadap akses dan pembelajaran. 
  • Melibatkan masyarakat dalam melakukan perencanaan dan monitoring mutu pendidikan bagi semua anak. 
Pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sistem layanan pendidikan yang mengikut-sertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Penyelenggaraan pendidikan inklusif menuntut pihak sekolah melakukan penyesuaian baik dari segi kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan, maupun sistem pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan individu peserta didik.

Informasi Terbaru

Back To Top