Info Kuipper School. Berdasarkan surat edaran Ditjen Dikdas nomor : 3015/C/LK/2014 dan surat edaran Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Nomor : 3640/P3/LL/2014 dinyatakan bahwa Data Dapodikdas tahun ajaran 2014/2015 dimanfaatkan sebagai Data referensi Calon Peserta Ujian Nasional tahun ajaran 2014/2015.
Baca juga : Cara Menyusun SK Pembagian Tugas Mengajar sesuai dengan Ketentuan Kurikulum Bagi Sekolah Tingkat Dasar 2015
Aplikasi Dapodikdas memiliki peran dalam penjaringan data-data yang dibutuhkan dalam menentukan Calon Peserta Ujian Nasional. Data awal peserta UN tahun ajaran 2014/2015 merupakan data peserta didik kelas 6 dan Kelas 9 hasil pengumpulan data melalui Aplikasi Dapodikdas.
Khusus untuk peserta didik jenjang SMP diminta untuk menginput data Nomor SKHUN yang akan digunakan untuk data UN di SMP. Nomor SKHUN SD yang dimaksud adalah Nomor peserta UN yang tertera di sertifikat SKHUN jenjang Sekolah Dasar.
Realitas dalam input data oleh sekolah banyak ditemukan kesalahan penginputan Nomor SKHUN dikarenakan belum mengetahui format resmi sesuai standar nya. Berikut adalah standarisasi Nomor Peserta UN :
Nomor peserta UN yang lengkap adalah 14 digit. Di dapodik diinputkan dengan tanda strip (-) nya sehingga disediakan 20 digit. Berikut adalah format penulisannya A-BB-CC-XX-YYY-ZZZ-G
- Digit 1 (A) : Kode Jenjang pendidikan (1 = SD/MI, 2 = SMP/MTS, 3 = SMA/MA, 4 = SMK).
- Digit 2-3 (BB) : Tahun Ujian
- Digit 4-5 (CC) : Kode Provinsi
- Digit 6-7 (XX) : Kode Kab/Kota
- Digit 8-10 (YYY) : Kode Sekolah
- Digit 11-13 (ZZZ): Nomor urut peserta di sekolah
- Digit 14 (G) : Cek Digit
Dalam proses pendataan serta pemindaian, nomor yang dipakai hanya 9 digit (XX-YYY-ZZZ-G) Hati-hati jangan sampai nomor SKHUN ini diisi dengan no blanko sertifikat SKHUN. Pastikan data yang diambil dari sertifikat SKHUN adalah Nomor peserta UN.
Baca juga : Cara melakukan Tambah Peserta Didik Baru Pada Aplikasi Dapodikdas
Sekian dan terima Kasih semoga bermanfaat..!!!!!!
Tag:
#Dapodikdas,
#SKHUN