rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Kegiatan Publikasi Ilmiah Merupakan Angka Kredit Untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan fungsional Guru 2015

Salam Kuipperschool Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang- Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan akan menfasilitasi guru untuk dapat mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan. 

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ini diarahkan untuk dapat memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesi. dimana Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) memiliki 3 komponen yaitu : pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. 

dimana ketiga komponen ini untuk meningkatkan kompetensi di atas standar kompetensi profesi yang berimplikasi kepada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Pada sebelumnya kita sudah membahas dan menguraikan tentang (Kegiatan Pengembangan Diri Mencakup Diklat Fungsional dan Kegiatan Kolektif Guru Syarat Kenaikan Pangkat/Jabatan Fungsional Guru 2015) Untuk Komponen yang akan coba kami uraiakan adalah : Pelaksanaan Publikasi Ilmiah 

Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu: 
  1. Presentasi pada forum ilmiah; sebagai pemasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya  ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah; 
  2. Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal. a) Publikasi ilmiah ini  mencakup pembuatan:  karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya yang: 1) diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku  yang ber-ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian ISBN, 2) diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota, dan 3) diseminarkan di sekolah atau disimpan di perpustakaan. b) tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan yang dimuat di: jurnal tingkat nasional yang terakreditasi; 1) jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi; 2) jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/- madrasah, dsb. 
  3. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan  dan/atau pedoman guru. Publikasi ini mencakup pembuatan: 
  • Buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang:  lolos penilaian BSNP , dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN, dan dicetak oleh penerbit dan belum ber-ISBN 
  • Modul/diklat pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat: provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi, kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan sekolah/madrasah setempat.
  • Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit yang ber-ISBN dan/atau tidak ber-ISBN;
  • Karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/ madrasah tiap karya;
  • Buku pedoman guru.(Read More ; Bagian Penting dari Proses Pengembangan Keprofesionalan Guru Dalam Kenaikan Pangkat/Jabatan Guru 2015)
Sekian dan Terima Kasih atas Kunjungannya Ke Laman kami Semoga bermanfaat!!!!!!!!!

Informasi Terbaru

Back To Top