rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Ini Dia!! Kode Etik Dan Perilaku Yang Wajib Dipatuhi Aparatur Sipil Negara (PNS Dan PPPK)

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya seorang aparatur sipil negara terikat dengan kode etik dan perilaku yang harus dipatuhi, demi terciptanya suasana kerja yang kondusif serta kinerja aparatur yang bertanggung jawab dan penuh dedikasi.

Undang-undang  aparatur sipil negara sebagai nomor 5 tahun 2014 sebagai  pengganti dari undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian mengatur kode etik dan perilaku yang dijelaskan pada pasal  5 ayat 1-3 yang berbunyi:

(1). Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. 

(2). Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN:

  • Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; 
  • Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; 
  • Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; 
  • Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan; 
  • Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara; 
  • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; 
  • Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; 
  • Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; 
  • Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain 
  • Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan 
  • Melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin Pegawai ASN. 
(3). Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah sekilas informasi mengenai kode etik dan perilaku untuk aparatur sipil negara yang dapat kami sajikan, semoga bermanfaat..!

Informasi Terbaru

Back To Top