Info Kuipper School.
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya seorang aparatur sipil negara terikat dengan kode etik dan perilaku yang harus dipatuhi, demi terciptanya suasana kerja yang kondusif serta kinerja aparatur yang bertanggung jawab dan penuh dedikasi.
Undang-undang aparatur sipil negara sebagai nomor 5 tahun 2014 sebagai pengganti dari undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian mengatur kode etik dan perilaku yang dijelaskan pada pasal 5 ayat 1-3 yang berbunyi:
(1). Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
(2). Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN:
- Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
- Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
- Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
- Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
- Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
- Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
- Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
- Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain
- Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan
- Melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.
Demikianlah sekilas informasi mengenai kode etik dan perilaku untuk aparatur sipil negara yang dapat kami sajikan, semoga bermanfaat..!