Info Kuipper School.
Mengingat peran yang begitu besar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia akan peran LKP, maka Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan sebagai sektor pembina memiliki tugas dan fungsi secara resmi dan legal dalam rangka pembinaan dan pengembangan kursus dan pelatihan terhadap lembaga maupun programnya.
Rencana strategis Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dalam pembinaan dan pengembangan kursus dan pelatihan dijabarkan dalam tiga bagian besar yaitu:
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 26 ayat (4) menyatakan bahwa Lembaga Kursus dan Lembaga Pelatihan merupakan dua satuan pendidikan Nonformal. lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 26 ayat (5) bahwa Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Yang dipertegas dengan PP No. 17 tahun 2010 pasal 103 ayat (1) tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang menyatakan bahwa kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat dalam rangka untuk mengembangkan kepribadian profesional dan untuk meningkatkan kompetensi vokasional dari peserta didik kursus dan pelatihan.
Dalam Pasal 103 ayat (2), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dapat menyelenggarakan berbagai program diantaranya:
- Pendidikan Kepemudaan;
- Pendidikan Pemberdayaan Perempuan;
- Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH)
- Pendidikan Keaksaraan;
- Pendidikan Keterampilan Kerja;
- Pendidikan Kesetaraan dan/atau;
- Pendidikan Nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
Rencana strategis Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dalam pembinaan dan pengembangan kursus dan pelatihan dijabarkan dalam tiga bagian besar yaitu:
- Branding (Penguatan produk) terhadap program layanan dan LKP sampai dengan tahun 2013 merupakan hal pertama yang dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik ataupun stakeholder terhadap dunia kursus dan pelatihan sebagai salah satu pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal.
- National Challenge dilaksanakan pada 2013 hingga tahun 2015 yaitu berupa pelaksanaan tugas Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan mengembangkan layanan program dan kapasitas kelembagaan kursus dan pelatihan dalam rangka memastikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, kesetaraan dan jaminan akan kursus dan pelatihan telah merata di seluruh Indonesia.
- International Challenge yaitu Rencana pengembangan lanjutan hingga tahun 2017 merupakan kegiatan persiapan kursus dan pelatihan agar dapat berkompetisi di tingkat Internasional dalam rangka menghadapi tantangan globalisasi.
Rencana strategis Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan merupakan kesempatan yang harus dimanfaatkan sepenuhnya oleh para pengelola LKP dalam mengembangkan program dan layanan seluas-luasnya. (sumber: infokursus.net)