Info Kuipper School.
Kekayaan Sumber Daya Manusia, merupakan modal utama suatu bangsa dalam mensejajarkan dirinya dengan bangsa-bangsa lainnya di dunia, kekeayaan sumber daya manusia tidak akan optimal jika tidak dibarengi dengan keterampilan (skill) yang diakui secara formal,
Pengakuan kompetensi akan suatu bidang dapat diberikan melalui sertifikat kompetesi yang dapat diperoleh melaui Uji kompetensi bagi mereka yang memiliki kompetensi tertentu, yang didapat melalui pendidikan informal baik berupa kursus maupun pelatihan.
Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh penguji uji kompetensi untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik kursus dan satuan pendidikan nonformal lainnya, serta warga masyarakat yang belajar mandiri pada suatu jenis tingkat pendidikan tertentu.
Untuk dapat mengikuti uji kompetensi pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Ditjen Pendidikan Usia Dini, Informal dan Nonformal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan rambu-rambu mengenai prosedur pelaksanaan uji kompetensi bagi peserta didik kursus dan warga masyarakat dengan memberdayakan masyarakat (para organisasi dan ahli bidang keterampilan).
Prinsip yang digunakan dalam penyelenggaraan uji kompetensi adalah;
- Pemberdayaan organisasi profesi,
- Proses pelaksanaan yang mudah,
- Biaya yang murah,
- Adil dalam uji kompetensi,
- Relevan dengan perkembangan,
- serta proses dan hasil yang bermutu.
Prosedur pelaksanaan uji kompetensi dapat digambarkan sebagai berikut:
penjelasan mengenai Alur Uji Kompetensi diatas secara rinci sebagai berikut:
- Peserta didik kursus atau warga masyarakat secara individu atau kolektif mendaftarkan uji kompetensi di TUK.
- TUK melaporkan ke LSK tentang jadwal dan peserta calon uji kompetensi.
- TUK menugaskan penguji dengan seperangkat alat uji kompetensi untuk melakukan uji kompetensi di TUK.
- Penguji melakukan uji kompetensi di TUK.
- Penguji mengolah hasil uji kompetensi dan hasilnya diserahkan kepada LSK.
- LSK menetapkan peserta uji kompetensi yang lulus (berkompeten) atau tidak lulus (belum berkompeten) dan hasilnya dilaporkan ke Ditbinsuskel.
- Ditbinsuskel mengirimkan blanko sertifikat uji kompetensi ke LSK.
- LSK mengisi blanko sertifikat dan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris LSK dan hasilnya dikirimkan ke TUK.
- TUK menerima sertifikat dari LSK dan menyerahkan kepada peserta didik yang berkompeten (lulus).
- Ditbinsuskel dan Dinas Pendidikan dapat melakukan monitoring sebagai bagian dari pengendalian.