Info Kuipper School.
Taman Kanak-kanak adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 tahun sampai 6 tahun.
Untuk pengelolaan kegiatan taman kanak-kanak dikelola oleh 1). Kepala 2). Guru TK, 3). Guru Pendamping, 4). Tenaga Tata Usaha, 5). Pesuruh Sekolah, 6). Penjaga sekolah
Taman Kanak-kanak adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 tahun sampai 6 tahun.
Untuk pengelolaan kegiatan taman kanak-kanak dikelola oleh 1). Kepala 2). Guru TK, 3). Guru Pendamping, 4). Tenaga Tata Usaha, 5). Pesuruh Sekolah, 6). Penjaga sekolah
Baca juga : Persyaratan Utama Pendirian TK Pemerintah / Negeri dan Pendirian TK Swasta Tahun 2015
Kualifikasi dan kompetensi kepala TK/Raudhatul Athfal (RA) didasarkan pada peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/ Madrasah beserta lampirannya.
Kepala TK/RA harus memiliki kualifikasi dan kompetensi diantaranya adalah sebagai berikut:
Kepala TK/RA harus memiliki kualifikasi dan kompetensi diantaranya adalah sebagai berikut:
Kualifikasi
Kualifikasi umum Kepala TK/Raudhatul Athfal (RA) adalah:
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D- IV) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
- Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi- tingginya 56 tahun;
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
- Memiliki pangkat serendah- rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
Kualifikasi khusus Kepala TK/Raudhatul Athfal (RA) adalah:
- Berstatus sebagai guru TK/RA;
- Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
Kompetensi Kepribadian meliputi :
- Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah.
- Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
- Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah.
- Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
- Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah.
- Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
Kompetensi Manajerial meliputi :
- Menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
- Mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan.
- Memimpin sekolah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah secara optimal.
- Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
- Menciptakan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
- Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
- Mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
- Mengelola hubungan sekolah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah.
- Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
- Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
- Mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
- Mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah.
- Mengelola unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah.
- Mengelola sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
- Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah.
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
Kompetensi Kewirausahaan meliputi ;
- Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah.
- Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
- Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
- Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah.
- Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah sebagai sumber belajar peserta didik.
Kompetensi Supervisi meliputi :
- Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
- Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
- Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
Kompetensi Sosial meliputi :
- Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah
- Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
- Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
Sekian dan Terima Kasih semoga bermanfaat....!!!!!!!