Info Kuipper School.
Masalah pembiayaan yang harus ditanggung oleh mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri banyak dikeluhkan oleh banyak kalangan, karena besarnya biaya yang harus dikeluarkan yang menyebabkan ketidak adilan bagi kalangan yang tidak mampu secara ekonomi.
“Kastanisasi pendidikan’, begitulah istilah yang disematkan oleh para pemerhati pendidikan, atas mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri yang harus disiapkan oleh mahasiswa, salah satunya ketika perguruan tinggi negeri dikatagorikan sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang akhirnya dianulir oleh mahkamah Konstitusi setelah digugat oleh beberapa komponen masyarakat.
Setelah UKT diberlakukan, mahasiswa dengan kemampuan ekonomi tertentu di setiap program studi perguruan tinggi negeri hanya akan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp. 0 - Rp 500.000 per semester. UKT adalah sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
Aturan operasional dalam menjalankan program UKT ini adalah permendikbud nomor 55 tahun 2013, yang dijelaskan dengan rinci dalam lampiran Permen tersebut. Besaran UKT berdasarkan perhitungan dari keseluruhan biaya operasional setiap mahasiswa per semester yang disebut Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dikurangi biaya yang ditanggung oleh pemerintah setelah adanya program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).
BOPTN sendiri merupakan bantuan dana penyelenggaraan kepada perguruan tinggi negeri yang ditujukan untuk untuk menutupi kekurangan biaya operasional di perguruan tinggi dan meringankan beban mahasiswa.
BOPTN diatur UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Berdasarkan pasal 88, pemberian BOPTN menyebabkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.