Info Kuipper School. . Bagi pelamar yang telah memenuhi syarat diberangkatkan diharuskan untuk mengikuti lokakarya pra-keberangkatan yang diselenggarakan oleh Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti). Lokakarya tersebut merupakan pembekalan kepada para karyasiswa BPP-LN mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan keberangkatan ke luar negeri, seperti petunjuk praktis apa yang harus dilakukan pada saat kedatangan di luar negeri; kiat sukses belajar di luar negeri; kiat beradaptasi dengan lingkungan akademik dan sosial yang baru; hal-hal yang wajib dilakukan setelah selesai studi, dan persiapan yang diperlukan ketika kembali ke tanah air.
Calon karyasiswa yang telah mengikuti seluruh proses di atas (yang telah siap berangkat) diharuskan segera mempersiapkan diri, dokumen-dokumen (seperti paspor, visa, dll), dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan untuk proses keberangkatan ke negara tujuan. Rentang waktu yang dibutuhkan untuk persiapan keberangkatan ini sekitar 2 (dua) hingga 3 (tiga) bulan, karena untuk memperoleh visa dari beberapa negara tertentu dapat menghabiskan waktu hingga 5 (lima) minggu.
Untuk jadwal kegiatan seleksi BPP-LN untuk keberangkatan tahun 2015 akan diumumkan secara terpisah oleh Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti). Batas waktu pendaftaran bagi pelamar Kategori-1 adalah akhir Juni 2015. Bagi pelamar Kategori-2, batas waktu pendaftaran paling lambat akhir April 2015. dan Pengumuman hasil seleksi administrasi, wawancara dan pelaksanaan lokakarya prakeberangkatan dilakukan melalui laman resmi Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) (http://www.dikti.go.id) dan/atau laman http://beasiswa.dikti.go.id.
Untuk Penyaluran Beasiswa, BPP-LN akan disalurkan langsung kepada karyasiswa atau melalui mitra kerja Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) berdasarkan kontrak antara karyasiswa atau mitra kerja dengan Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti). Kontrak akan memuat komponen dan besaran beasiswa sesuai dengan yang tercantum dalam surat garansi beasiswa (guarantee letter).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, proses pembayaran BPP-‐LN akan dilaksanakan melalui 5 (lima) tahapan berikut:
- Tahap Pertama. Penandatanganan kontrak antara Direktorat Diktendik dengan masing-masing karyasiswa.
- Tahap Kedua. Penerbitan dokumen SPP-LS (Surat Perintah Pembayaran Langsung) oleh Pejabat Pembuat Komitmen kepada Pejabat Penerbit SPM (Surat Perintah Membayar) Direktorat Diktendik.
- Tahap Ketiga. Penerbitan dokumen SPM-‐LS (Surat Perintah Membayar Langsung) oleh Pejabat Penerbit SPM Direktorat Diktendik kepada KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Khusus Jakarta VI.
- Tahap Keempat. Penerbitan dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) oleh KPPN Khusus Jakarta VI kepada Bank Persepsi (Bank Indonesia).
- Tahap Kelima. Bank Persepsi mentransfer langsung dana beasiswa ke rekening karyasiswa di bank luar negeri.
Setelah tiba di negara tujuan, karyasiswa BPP-‐LN diwajibkan memiliki rekening bank pribadi di luar negeri di kota tempat karyasiswa akan belajar dan menyampaikan rekening bank perguruan tinggi tujuan serta menyampaikan Nama Bank, Nomor Rekening dan IBAN/Swift Code bank-‐bank tersebut di atas ke Direktorat Diktendik melalui laman http://studi.dikti.go.id.
Proses penyelesaian tahap pertama sampai tahap kelima diperkirakan memerlukan waktu sekitar 1 – 2 bulan, karena untuk memperoleh rekening bank di luar negeri di beberapa negara tertentu dapat menghabiskan waktu lebih dari 1 (satu) bulan.
Baca Juga : Komponen Pembiayaan BPP - LN dan Besaran Tunjangan Keluarga Yang Diberikan Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti Tahun 2015
Baca Juga : Tata Cara Melamar dan Persyaratan Apa Saja Yang Harus di Miliki Peserta BPP-LN Tahun 2015
Sekian dan Terima Kasih semoga Bermanfaat!!!