rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Kriteria dan Prosedur Seleksi Akademik Calon Kepala Sekolah

Info Kuipper School.
Peserta  seleksi calon kepala sekolah yang dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi akan dipanggil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mengikuti seleksi akademik, seleksi ini bertujuan untuk memilih calon peserta terbaik yang memenuhi standar minimal sebagai calon peserta dalam program persiapan calon kepala sekolah.
Kriteria Seleksi Akademik Peserta calon kepala sekolah
Seleksi akademik peserta calon kepala sekolah meliputi empat hal yaitu:
  • Potensi Kepemimpinan atau Leadership Potential Assessment (LPA) yang digunakan untuk menilai potensi kepemimpinan sekolah (school leadership) para peserta calon Kepala Sekolah/Madrasah, yang mencakup kreativitas, kemampuan dalam pemecahan masalah yang dihadapi serta kemampuan dalam pengambilan keputusan.
  • Penguasaan awal terhadap lima kompetensi kepala sekolah/madrasah yang mencakup kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. 
  • Portofolio mengenai bukti pengalaman di bidang manajemen dan leadership sekolah/madrasah.
  • Kualitas yang dibuktikan dengan kemampuan mengkomunikasikan secara tertulis dalam bentuk makalah dan presentasi lisan dari Visi dan Visi Kepemimpinan serta kemampuan mengidentifikasi dan memecahkan masalah yang terkait dengan isu-isu aktual di bidang pendidikan. 
Prosedur Seleksi Akademik
Seleksi akademik peserta program penyiapan calon kepala sekolah dilakukan melalui prosedur sebagai berikut Ujian tertulis, Penilaian Portofolia, Penulisan Makalah dan Presentasi Makalah. dengan bobot penilaian sebagai berikut yang disajikan oleh tabel dibawah ini:
Bobot Penilaian Seleksi Akademik Cakep


Peserta seleksi akademik Calon Kepala Sekolah dinyatakan lulus apabila memiliki nilai minimal 70% dan apabila peserta melebihi kuota maka akan dilakukan perankingan sesuai dengan nilai yang diperolehnya, dan dinyatakan lulus serta berhak untuk mengikuti Pendidikan dan Latihan Calon Kepala Sekolah.

Pengumuman kelulusan disampaikan secara resmi oleh dinas pendidikan Kabupaten/Kota atau Kementerian Agama kepada peserta melalui kepala sekolahnya dan ditembuskan kepada Direktorat Jenderal PMPTK dan LPPKS.

Informasi Terbaru

Back To Top