rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Persyaratan Utama dalam Sertifikasi Bagi Guru RA/Madrasah, Tahun 2015

Info Kuipper School. Dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi guru dalam jabatan begitu banyak melibatkan banyak instansi yang terkait. Agar dapat dilakukan penjaminan mutu terhadap mekanisme dan prosedur pelaksanaan sertifikasi guru, dan Sama halnya dalam Kriteria dan persyaratan menjadi peserta Sertifikasi guru tahun 2015 bagi guru Raudlatul Athfal (RA)/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas melalui pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi dintaranya adalah sebagai berikut :
  1. Berstatus sebagai guru Tetap, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS. Bagi guru bukan PNS yang mengajar pada RAI Madrasah swasta, SK sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan/kepala satuan pendidikan, dan bagi guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri, SK dapat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan. 
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 
  3. Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta, yang menjadi satuan administrasi pangkal (satmingkal; atau tempat tugas induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per pekan.
  4. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pad a tanggal 31 Desember 2015.
  5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki tzin penyelenggaraan.
  6. Jika mengajar tidak sesuai dengan latar belakang keahlian yang dimtliki, harus mempunyai pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu.
  7. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 10 tahun per 31 Desember 2015 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif; atau sudah menjadi guru RA/Madrasah per 31 Desember 2005 sampai sekarang secara terus menerus.
  8. Data calon peserta sertifikasi guru diambil berdasarkan data hasil veriflkasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia . melalui program PADAMU NEGERI www.padamu.siap.web.id
  9. Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dapat diberi sertifikat pendidik seeara langsung (PSPL) apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a). memiliki kualifikasi akademik magister (5-2) atau doktor (5-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran atau tugas kepengawasan yang diampunya dan mempunyai golongan sekurang-kurangnya IVIb; atau b). memiliki golongan serendah-rendahnya IVIc.
  10. Guru RAI Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak bisa mengikuti sertifikasi tahun 2015, kecuali :
  • telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 Januari 2015 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau
  • mempunyai golongan IVla.
Sekian dan Terima Kasih Semoga bermanfaat...!!!!

Informasi Terbaru

Back To Top