Info Kuipper School. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
Mengacu kepada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (d.h. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi), mengupayakan pemberian beasiswa bagi yang berprestasi dan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
Tujuan dari Pemberian Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) diantaranya adalah
- Meningkatkan prestasi mahasiswa penerima baik kurikuler, ko- kurikuler, maupun ekstrakurikuler serta motivasi berprestasi bagi mahasiswa lain.
- Mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah, karena tidak mampu membiayai pendidikan.
- Meningkatkan akses dan pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi
Untuk Status Mahasiswa yang berhak menerima Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) diantaranya adalah
- Calon penerima adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola beasiswa dan bantuan biaya pendidikan PPA di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- Calon penerima harus terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti)
- Calon penerima adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.
Beasiswa atau bantuan biaya pendidikan PPA diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran berjalan dan diberikan untuk pertama kalinya sekurang-kurangnya selama 6 bulan. Mahasiswa tidak berhak menerima apabila telah dinyatakan lulus.
- Kuota calon penerima pada setiap perguruan tinggi negeri dan Kopertis ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
- Kopertis dalam mendistribusikan kuota kepada perguruan tinggi swasta di wilayahnya harus mempertimbangkan jumlah mahasiswa, prestasi dan ketaatasasan perguruan tinggi (khususnya prestasi dalam pemberian beasiswa/bantuan biaya pendidikan).
- Perguruan tinggi dalam mengatur proporsi kuota antara Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan harus berdasarkan data, dan dijelaskan di dalam laporan program.
Untuk Besaran Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) tahun 2015 adalah Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per mahasiswa per bulan.
Baca Juga : Persyaratan Utama Untuk Mendapatkan Program Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi Tahun 2015
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!