Info Kuipper School. Guru adalah bagian yang tidak terpisahkan dari komponen pendidikan lainnya yaitu peserta didik, kurikulum, fasilitas dan sarana prasarana, serta manajemen. Terkait dengan beban kerja guru sebagai instrumen niscaya dalam proses keberhasilan pembelajaran, terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu bagi menjadi keniscayaan.
Dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 103 tahun 2015 Tentang pedoman pemenuhan beban kerja Guru madrasah yang bersertifikat pendidik dimana Pemenuhan beban kerja guru adalah kewajiban minimal yang dibebankan kepada guru yang telah bersertifikat pendidik baik guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)untuk dapat dibayarkan tunjangan profesi atau sebutan sejenis lainnya
Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, namun demikian, masih diperlukan penjelasan tentang rincian penghitungan beban kerja guru dengan mempertimbangkan beberapa tugas-tugas guru di madrasah selain tugas utamanya sebagai pendidik.
Beban kerja guru yang bersertifikat pendidik adalah sebagai sebagai berikut:
- Beban kerja guru kelas adalah 1 (satu) kelas yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Dalam kondisi tertentu seorang guru kelas diperbolehkan mengampu lebih dari 1 (satu) kelas.
- Beban kerja guru mata pelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
- Beban kerja guru bimbingan dan konselingjkonselor mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
- Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala madrasah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konselingjkonselor.
- Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konselingj konselor.
- Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai wali kelas paling sedikit 22 (dua puluh dual jam tatap muka per minggu.
- Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
- Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
- Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala bengkel atau kepala unit produksi pada Madrasah Aliyah Kejuruan paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
- Beban kerja guru pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu (madrasah berasrama) paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
- Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai guru piket paling sedikit 23 (dua puluh tiga) jam tatap muka per minggu
Mata pelajaran yang diampu oleh guru bersertifikat pendidik harus sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik dalam pedoman ini mencakup:
- Guru Pendidikan Agama Islam mengajar mata pelajaran Al-Qur'an- Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, atau Sejarah Kebudayaan Islam.
- Guru Al-Qur'an-Hadis mengajar Akidah-Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir-Ilmu Tafsir, atau Hadis-Ilmu Hadis.
- Guru Akidah-Akhlak mengajar Al-Qur'an-Hadis, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, atau Tasawuf.
- Guru Fikih mengajar Akidah-Akhlak, AI-Qur'an-Hadis, Sejarah Kebudayaan Islam, Fikih-Ushul Fikih, Qawaid-Fiqhiyah, atau Tarikh- Tasyri'.
- Guru Sejarah Kebudayaan Islam mengajar Al-Qur'an-Hadis, Akidah- Akhlak, atau Fikih.
- Guru mata pelajaran muatan lokal tertentu dapat diajarkan atau diampu oleh guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikatnya
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!