Info Kuipper School.
Indonesia terus berusaha memperbaiki citra dimata para investor asing, terutama dalam hal perizinan yang dianggap masih rumit dan melibatkan berbagai instansi, sebagai wujud nyata dalam memberikan kemudahan layanan publik terutama dalam hal perizinan pemerintah memberikan kemudahan terutama bagi para investor asing yang ingin menanamkan modalnya dalam sektor pendidikan informal di Indonesia yaitu dengan cara menempatkan petugas penghubung (liaison officer/LO) di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu-Badan Koordinasi Penanaman Modal (PTSP-BKPM) Jakarta yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.
Selama ini bagi seorang investor asing yang ingin menanamkan modal dalam sektor pendidikan informal misalnya lembaga keterampilan bahasa, maka para investor harus mendatangi BKPM untuk mendapatkan izin prinsip, setelah mendapatkan izin prinsip investor harus mengajukan perizinan penyelenggaraan, setelah mendapatkan izin prinsip dan penyelenggaraan investor masih harus kembali mengurus izin usaha tetap ke BKPM.
Dengan adanya LO Kemdikbud di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu-Badan Koordinasi Penanaman Modal (PTSP-BKPM) maka perizinan dalam investasi di bidang pendidikan nonformal menjadi lebih sederhana, cepat dan terintegrasi dengan berbagai instansi terkait.
Sebagai gambaran dengan tersedianya LO Kemdikbud, bagi investor yang akan melakukan investasi pada pendidikan nonformal misalnya kursus bahasa asing maka ia cukup mendatangi LO Kemdikbud di Unit PTSP-BKPM yang akan melayani pemrosesan izin dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00. Pada sistem pelayanan ini, petugas yang bekerja ditempatkan pada front office dan back office, dengan tugas front office menerima permohonan dari para investor sedangkan petugas back office menuntaskan proses perizinan.
Instansi lain, selain kemendikbud manfaat layanan ini juga dapat dirasakan oleh 21 kementrian/lembaga lainnya dengan jumlah pemberian layanan perizinan yang telah tersedia sebanyak buah 108 perizinan. terdapat pula 28 macam pelayanan non-izin.
Dengan adanya sistem ini, yang memudahkan para investor asing dalam menanamkan modalnya pada pendidikan nonformal di Indonesia akan memberikan daya saing yang positif dari para pengelola pendidikan nonformal terhadap pemberian pelayanan pendidikan, yang pada akhirnya membawa dampak terhadap kemajuan pendidikan dan kualitas sumberdaya manusia Indonesia.