Info Kuipper School. Berdasarkan Pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 tahun 2013 yang mengamanatkan bahwa kenaikan jabatan akademik dosen untuk menjadi Lektor Kepala atau Profesor harus memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat. Selanjutnya, sesuai amanat Undang-‐undang RI Nomor 14 tahun 2005 bahwa: (1) dosen berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kompetensinya secara terus menerus; dan (2) mereka yang sederajat berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, mendapatkan akses ke sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Mulai tahun 2014, Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) mendorong para karyasiswa Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) (terutama yang mengambil program S3) agar dapat mempublikasikan hasil penelitiannya di jurnal internasional. Upaya ini diawali dengan menganjurkan agar para pelamar beasiswa Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) memilih perguruan-‐ perguruan tinggi tempat belajar yang mengharuskan para mahasiswa yang sedang studi lanjut S3 untuk mempublikasikan hasil penelitian di jurnaln internasional bereputasi atau pada forum pertemuan-pertemuan ilmiah yang berbobot
Untuk Komponen Pembiayaan BPP- LN yang ditanggung diantaranya adalah sebagai berikut :
- Uang kuliah (tuition fee) bersifat at cost;
- Biaya hidup untuk karyasiswa sesuai standar Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) menurut negara tujuan;
- Tunjangan biaya hidup untuk keluarga-‐inti yang menyertai karyasiswa diberikan sesuai standar Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) (setelah semester kedua);
- Tiket pesawat disediakan oleh Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) untuk sekali keberangkatan ke tempat tujuan dan sekali kepulangan setelah selesai studi (hanya untuk karyasiswa yang bersangkutan);
- Asuransi kesehatan sesuai standar perguruan tinggi tujuan untuk karyasiswa yang bersangkutan saja;
- Biaya buku per semester sesuai standar Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti);
- Biaya kedatangan (penyesuaian) di negara tujuan (settling-‐in allowance), sebanyak satu bulan biaya hidup sesuai standar Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti);
- Biaya program khusus (satu kali mengikuti konferensi/seminar di negara tempat studi) sesuai standar Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti);
- Bantuan biaya penulisan tugas akhir/tesis/disertasi sesuai standar Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti);
- Biaya pendaftaran ke universitas (admission fee) untuk negara-‐negara tertentu, seperti yang tercantum dalam Letter of Acceptance (LoA) atau Letter of Offer (LoO);
- Bantuan biaya hidup bagi keluarga-‐inti yang bergabung dengan karyasiswa di tempat studi di luar negeri.
Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) menyediakan dana bagi keluarga-‐inti karyasiswa BPP-‐LN untuk Angkatan 2015. Keluarga-‐inti yang dimaksud adalah istri/suami yang sah beserta satu anak. Ketentuan yang harus dipenuhi oleh karyasiswa untuk membawa keluarga-‐intinya adalah sebagai berikut:
- Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) hanya memberikan tunjangan keluarga kepada karyasiswa BPP-‐LN setelah yang bersangkutan menempuh paling kurang 2 (dua) semester di tempat studi, dan sudah lulus kandidasi (dengan kondisi penelitiannya sudah well-‐established);
- Besarnya tunjangan keluarga yang diberikan disesuaikan dengan ketentuan Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti), yaitu
- Untuk istri/suami yang dibawa diberikan tunjangan keluarga sampai dengan maksimal 25% dari biaya hidup (living allowance) yang diterima karyasiswa;
- Untuk seorang anak yang dibawa diberikan tunjangan keluarga sampai dengan maksimal 25% dari biaya hidup (living allowance) yang diterima karyasiswa;
- Jika suami dan istri mendapatkan beasiswa Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) maka tunjangan keluarga hanya diberikan kepada satu anak;
- Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) TIDAK memberikan tunjangan keluarga kepada anak kedua dan berikutnya jika dibawa serta;
- Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) TIDAK memberikan bantuan asuransi kesehatan kepada anggota keluarga yang dibawa, mau pun biaya perjalanan pergi/pulang;
- Tunjangan keluarga diberikan setelah semester k‐2 dihitung sejak kedatangan keluarga‐inti, dan dihentikan ketika keluarga-‐inti kembali ke Indonesia (maksimum hingga semester ke‐6);
- Permohonan untuk membawa keluarga-‐inti harus disampaikan oleh karyasiswa terkait kepada perguruan tinggi asal. Perguruan tinggi asal yang mengijinkan dan memohon kepada Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) untuk memperoleh tunjangan keluarga bagi karyasiswa yang dimaksud. Ijin dan permohonan tersebut dialamatkan kepada Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti), dan dikirimkan secara daring (on-‐line) melalui laman http://beasiswa.dikti.go.id ;
- Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen: surat nikah yang sah, dan kartu keluarga.
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!