Info Kuipper School.
Tujuan pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, atau kalau mengutip tokoh pendidikan kita yaitu Ki Hajar Dewantara, tujuan dari pendidikan adalah memanusiakan manusia. dengan kata lain subjek dan objek pendidikan adalah manusia, dalam hal ini peserta didik atau siswa.
Untuk mencapai tujuan itu maka diperlukan pengelolaan yang baik terhadap peserta didik, sekolah sebagai lembaga yang bersentuhan langsung terhadap pengelolaan peserta didik harus mampu mengelol peserta didik dengan baik, kemampuan sekolah dalam melakukan pengelolaan peserta didik ditentukan oleh kemampuan kepala sekolah dalam melakukan salah satu aspek perannya yaitu aspek manajerial.
Kemampuan mengelola peserta didik baggi seorang guru mungkin suatu hal yang biasa terutama di dalam kelas akan tetapi kemampuan mengelola peserta didik bagi seorang kepala sekolah memiliki dimensi yang lebih besar oleh sebab itu LPPKS sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menyediakan kepala sekolah yang bermutu, menyadari sepenuhnya bahwa materi pengelolaan peserta didik (kesiswaan) harus diberikan kepada para calon kepala sekolah dalam menjalankan pendidikan dan latihan calon kepala sekolah (Diklat Cakep).
Seperti halnya materi yang lainnya maka materi pengelolaan peserta didik (kesiswaan) mencakup materi teoritik dan praktik dengan rincian meteri sebagai berikut:
- Perencanaan dan penerimaan peserta didik;
- Orientasi peserta didik baru;
- Mengatur kehadiran dan ketidakhadiran peserta didik di sekolah;
- Mengatur kegiatan evaluasi peserta didik;
- Mengatur kenaikan tingkat peserta didik, mutasi dan drop out.
- Mengatur kode etik, pengadilan dan peningkatan disiplin peserta didik.
- Mengatur layanan peserta didik yang meliputi: layanan kepenasehatan akademik dan administratif, layanan bimbingan dan konseling peserta didik.
- Mengatur organisasi peserta didik yang meliputi: Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan
organisasi alumni.
- Perencanaan dan Penerimaan Peserta Didik Baru.
Kemampuan dalam perencanaan dan penerimaan peserta didik meliputi kemampuan dalam mengidentifikasi permasalahan dan rencana penyelesaian dari permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan perencanaan dan penerimaan peserta didik, terutama dalam proses penyusunan agenda PPDB, Analisis daya tampung dan analisis pelaksanaan PPDB yang efisien dan efektif.
- Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas Peserta Didik
Untuk melatih kompetensi terhadap pembinaan dan pengembangan kapasitas peserta didik, maka calon kepala sekolah harus mampu menyusun suatu program pembinaan dan pengembangan serta memberikan kontribusi positif dalam mendukung peningkatan kualitas peserta didik dalam berbagai bentuk kegiatan yang dapat mengembangkan bakat, minat kreativitas dan kemampuan peserta didik serta mampu menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul dalam kegiatan tersebut.
Baca juga: Materi Diklat Cakep: Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pembelajaran