rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Persyaratan Yang Harus Dimiliki Dan Di Lengkapi Mahasiswa Untuk Dapat Menjadi Calon dan Penerima Beasiswa Atau Bantuan Biaya Pendidikan (PPA) 2015

Info Kuipper School. Beasiswa atau bantuan biaya pendidikan PPA diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran berjalan dan diberikan untuk pertama kalinya sekurang-kurangnya selama 6 bulan. Mahasiswa tidak berhak menerima apabila telah dinyatakan lulus. dan untuk  Mahasiswa yang berhak menerima Beasiswa atau bantuan biaya pendidikan PPA yaitu   
  • Calon penerima adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi  pengelola beasiswa dan bantuan biaya pendidikan PPA di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi 
  • Calon penerima harus terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti)
  • Calon penerima adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana. 
Untuk dapat menjadi calon dan penerima beasiswa atau bantuan biaya pendidikan PPA, mahasiswa harus memenuhi persyaratan umum dan khusus sebagai berikut. 
Persyaratan
A. Umum 
Diberikan kepada mahasiswa:
  1. Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII.
  2. Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.
  3. Dapat diberikan mulai semester I apabila mahasiswa memiliki prestasi sangat baik di sekolah khususnya nilai ujian nasional dan nilai rapor kelas X s.d. XII (diperlukan rekomendasi dari Kepala/Sekolah). Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pejabat perguruan tinggi yang ditunjuk, dengan melampirkan berkas sebagai berikut: 
  • Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif; 
  • Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) pada tingkat Nasional maupun Internasional. 
  • Surat pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan; 
  • Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
  • Fotokopi kartu keluarga. 
B. Khusus
  1. Untuk Beasiswa PPA calon penerima wajib melampirkan fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.  Untuk Bantuan Biaya Pendidikan PPA:
  • Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi;
  • Surat keterangan penghasilan orang tua dari instansi tempat bekerja atau surat pernyataan penghasilan orang tua bermeterai bagi yang berwirausaha; 
  • Surat Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat berwenang.  Perguruan tinggi negeri/kopertis, karena alasan atau kondisi tertentu dapat menambahkan ketentuan, termasuk mengubah batas IPK terendah dan pemberian kepada mahasiswa program Diploma II yang ditetapkan dengan SK Rektor/Ketua/Direktur dan Koordinator Kopertis,. Untuk pemberian kepada Mahasiswa Program Diploma II, harus dengan persetujuan Ditjen Dikti.
Baca Juga : Besaran Dana Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) Yang Diterima Mahasiswa tahun 2015
Sekian Dan terima Kasih Semoga Bermanfaat!!! 

Informasi Terbaru

Back To Top