Info Kuipper School.Untuk Mekanisme Penetapan Calon Penerima Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA tahun 2015 mekanismenya adalah sebagai berikut :
1. Beasiswa PPA
Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- Mahasiswa yang memiliki IPK paling tinggi;
- Mahasiswa yang memiliki SKS paling banyak dalam satu angkatan;
- Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran, minat dan bakat) tingkat nasional dan atau internasional;
- Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
2. Bantuan Biaya Pendidikan PPA
Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
- Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran, minat dan bakat) tingkat nasional dan atau internasional.
- Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.
- Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak dalam satu angkatan
- Mahasiswa yang berasal dari daerah 3T.
Dimana Tahapan Seleksi Calon Penerima Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan PPA tahun meliputi ;
- Pimpinan Perguruan Tinggi menyeleksi usulan mahasiswa calon penerima beserta persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan usulan yang telah diseleksi oleh setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi.
- Bagi Perguruan Tinggi Negeri, hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang untuk itu.
- Bagi Perguruan Tinggi Swasta, hasil seleksi diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang ke Kopertis Wilayah yang bersangkutan untuk ditetapkan sesuai dengan hasil seleksi administrasi yang mengacu pada kuota.
- Diharapkan seorang mahasiswa dapat ditetapkan/menerima Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
- Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis mengunggah (upload) hasil penetapan penerima (nama mahasiswa dan informasi lainnya sesuai form) melalui sistem informasi manajemen beasiswa dan bantuan biaya pendidikan (http://simb3pm.dikti.go.id) dan mengirimkan Surat Keputusan (SK) Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis kepada Dikti dalam bentuk hardcopy (tanpa lampiran).
Untuk Mekanisme Penyaluran Dana Bantuan Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan PPA adalah sebagai berikut
- Dana dialokasikan/realokasi pada DIPA masing-masing perguruan tinggi negeri dan Kopertis sesuai kuota dan harga satuan.
- Secara umum proses pencairan dan atau penyaluran dana harus mengikuti ketentuan pemerintah c.q. Peraturan Menteri Keuangan.
- Pimpinan Perguruan Tinggi menyalurkan dana kepada mahasiswa setiap bulan, atau digabungkan beberapa bulan, maksimal setiap enam bulan.
- Pimpinan Kopertis Wilayah menyalurkan dana kepada mahasiswa atau Perguruan Tinggi Swasta maksimal setiap enam bulan.
- Penyaluran dana dari perguruan tinggi kepada mahasiswa harus dilakukan melalui rekening mahasiswa atau pembayaran melalui bank.
- Dana tidak boleh dipotong untuk keperluan apapun.
- Dana yang tidak tersalurkan dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang memenuhi persyaratan melalui keputusan Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis. Apabila masih terdapat sisa dana yang tidak dapat disalurkan, maka wajib dikembalikan ke Kas Negara.
- Apabila kuota penerima tidak terpenuhi, maka sisa dana wajib dikembalikan ke Kas Negara.
Baca Juga : Besaran Dana Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) Yang Diterima Mahasiswa tahun 2015
Baca Juga : Persyaratan Yang Harus Dimiliki Dan Di Lengkapi Mahasiswa Untuk Dapat Menjadi Calon dan Penerima Beasiswa Atau Bantuan Biaya Pendidikan (PPA) 2015Sekian dan terima Kasih Semoga Bermanfaat!!