rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Program Bantuan Pengembangan Tempat Uji Kompetensi SMK dan Sertifikasi Profesi

Info Kuipper School.
Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu oleh sebab itu sistem pendidikan menengah kejuruan harus sesuai dengan tuntutan dunia industri atau dunia usaha sebagai sektor yang dapat menampung output dari lulusan pendidikan menengah kejuruan.

Pengakuan terhadap kompetensi lulusan dari pendidikan menengah kejuruan ini harus sesuai dengan standar industri secara nasional dan internasional melalui sertifikat kompetensi sebagai bukti bahwa peserta didik telah lulus uji kompetensi.

Sebagaimana diatur dalam UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.

Permasalahan yang terjadi adalah sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh sekolah dalam hal ini SMK masih dibawah standar industri oleh sebab itu pemerintah melaui Ditjen Pembinaaan SMK memberikan bantuan bantuan kepada beberapa sekolah untuk menyiapkan diri sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan sertifikasi profesi.

Tujuan dari program ini adalah:
  1. Mendorong terbentuknya Lembaga Sertifikasi Profesi pihak pertama (LSP-P1) pada SMK yang telah ditunjuk sebagai TUK;
  2. Meningkatkan jumlah asessor sesuai dengan jenis TUK yang dibuka dan atau ditambah. 
Program ini diberikan kepada 100 SMK yang memenuhi persyaratan dengan besar bantuan Rp. 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)

Jadwal kegiatan Program

Jadwal Kegiatan
Dengan terbentuknya Tempat Uji Kompetensi (TUK) merupakan pilar utama pengembangan peningkatan mutu di SMK. karena indikator ketercapaian mutu pendidikan SMK adalah memiliki Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang akan dibentuk menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak pertama (LSP-P1). 

Informasi Terbaru

Back To Top