rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Rp 1,4 triliun Tunjangan Profesi Guru Honorer (TPG) Non PNS Bakal Cair Tahun 2016

Berdasar pada Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok dan dalam ayat (3) dinyatakan bahwa tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Dimana dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, seorang guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi pendidik bagi guru, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang  ditetapkan  dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi

Namun hal itu tidak seiring dengan fakta dan kenyataan dilapangan dimana pada tahun 2015 ini banyak pengaduan dari para guru honorer yang tunjangan tunjangan mereka hingga saat ini belum dibayarkan, tunjangan tersebut diantaranya mulai dari, sertifikasi, inpassing, tunjangan profesi .

Namun saat ini tentunya Para Guru honerer yang tunjangannya belum dibayarkan sedikit tersenyum karena Komisi VIII DPR telah berhasil menunaikan kewajiban nya sebagai wakil rakyat yang peduli terhadap akan nasib mereka , karena saat ini pemerintah setuju akan menyediakan anggaran Rp 1,4 triliun untuk para guru honorer.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak mengatakan kepada pers di Jakarta, Jumat (23/10). , beliau mengatakan "Melalui pembahasan yang alot dan panjang, Komisi VIII dan Kementerian Agama sepakat merelokasi anggaran tambahan sebesar Rp1,4 triliun untuk membayar tunjangan profesi guru (TPG) non-PNS," 

Lebih lanjut wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak "Selama ini kita sering mendapatkan pengaduan dari para guru yang tunjangannya tidak terbayarkan. Makanya kita bersama-sama memperjuangkan dan Alhamdulillah akhirnya lahir SK inpassing untuk merelokasi anggaran tambahan pembayaran tunjangan guru honorer," 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak mengatakan "Ini hasil perjuangan semua fraksi di Komisi VIII yang selama ini sering mendapat pengaduan dari para guru yang datang ke Komisi VIII maupun saat mereka turun ke dapil," ( Sumber : Republika Online)

Semoga saja apa yang selama ini, yang menjadi keluhan para guru honorer kita dapat terwujudkan di tahun 2016 nanti (amin). Sekian dan terima Kasih semoga Bermanfaat!!!!

Informasi Terbaru

Back To Top