rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Besaran Dana dan Petunjuk Pengggunaan Dana BOP-PAUD 2015

Info Kuipper School. Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan bagi anak tidak mampu, agar mereka memperoleh layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang lebih bermutu. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini bersifat bantuan terbatas, sehingga memungkinkan pemberian bantuan tidak sesuai dengan jumlah anak yang dilayani di Satuan PAUD yang bersangkutan. Penentuan penerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD ditetapkan berdasarkan penilaian oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota terhadap pengajuan dana BOP dari Satuan PAUD. 
Baca juga : Persyaratan Penerima BOP - PAUD Tahun 2015
Biaya operasional adalah rata-rata biaya pelaksanaan pembelajaran. yang Termasuk dalam Biaya Operasional adalah bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya penyelenggaraan pendidikan tak langsung berupa pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan PAUD. 

Besaran dan penyaluran dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini BOP dikelompokkan berdasarkan jumlah anak didik yang dikelola oleh Satuan PAUD, dengan ketentuan diantaranya adalah sebagai berikut: 
  1. Bagi satuan PAUD yang memiliki anak didik 15 anak atau kurang dari 15, jumlah bantuan dana yang diterima adalah Rp. 5.000.000,00
  2. Satuan PAUD yang memiliki anak didik 16 sampai dengan 25 anak, jumlah bantuan dana yang diterima adalah Rp. 6.000.000,00
  3. Satuan PAUD yang memiliki anak didik 26 anak atau lebih, jumlah bantuan dana yang diterima adalah Rp. 7.200.000,00Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berhak mengelola alokasi bantuan ke Kabupaten/Kotanya sesuai dengan kebijakan dengan catatan jumlah satuan yang mendapatkan bantuantidak boleh kurang dari jumlah yang ditetapkan. 
Dana bantuan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) harus dipergunakan dengan baik dan benar agar tidak menyalahi dari aturan yang ada, dana BOP dapat dipergunakan antara lain adalah sebagai berikut: 
  1. Bantuan biaya masuk dan biaya administrasi 30%
  2. Bantuan biaya Penyelenggaraan ProsesPembelajaran 30%
  3. Pembelian bahan habis pakai, buku-buku acuan untuk pendidik, buku bacaan anak, atau ATK 15%
  4. Pembelian alat-alat DDTK, pembelian obat-obatan ringan, kotak P3K, transport petugas kesehatan 5% Biaya Transport dan berbagai dukungankegiatan konkrit Gugus PAUD.
Baca juga : Persyaratan Utama Pendirian TK Pemerintah / Negeri dan Pendirian TK Swasta Tahun 2015
Sekian dan terima kasih anda telah menyempatkan waktu untuk berkunjung ke laman kami, semoga informasi diatas  bermanfaat.
Tag: #ATK, #BOP, #PAUD, #TK

Informasi Terbaru

Back To Top