rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Persyaratan Penerima BOP - PAUD Tahun 2015

Info Kuipper School. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) adalah bantuan yang diberikan Pemerintah kepada anak melalui Satuan PAUD untuk mendukung proses operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak PAUD. 
Baca juga : Persyaratan Sarana dan Prasarana Pendirian TK 2015
Tujuan pemberian bantuan BOP sendiri adalah untuk memperluas dan meningkatkan layanan PAUD bagi anak usia 0-6 tahun, dengan prioritas anak dari keluarga kurang mampu, berkebutuhan khusus, dan layanan khusus. Penentuan penerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD ditetapkan berdasarkan penilaian oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota terhadap pengajuan dana BOP dari Satuan PAUD. 

Adapun Persyaratan bagi Penerima  Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan setempat.
  3. Memberikan layanan pada anak usia 0-6 tahun.
  4. Telah melaksanakan program minimal 1 (satu) tahun.
  5. Mengisi Formulir Pengajuan Dana BOP dengan menggunakan format terlampir (lampiran 1) dan diajukan ke Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini melalui kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 
  6. Satuan tidak mendapatkan dana bantuan rintisan penguatan, atau Percontohan di tahun yang sama. 
  7. TK atau satuan PAUD Negeri memungkinkan mangajukan dana BOP apabila tidak memperoleh dana operasional dari pemerintah daerah.
  8. Memiliki rekening aktif atas nama Satuan:
  • Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI Nomor: S989/PB/2012, tanggal 6 Desember 2012 bahwa untuk mempercepat penyaluran dana ke masyarakat, maka dalam satu wilayah menggunakan bank yang sama. 
  • Dinas Pendidikan Kab/Kota menetapkan kebijakan untuk menentukan salah satu jenis bank yang akan digunakan oleh Satuan PAUD pengusul, adapun Bank Operasional tersebut, yaitu PT. Bank BRI (Persero) Tbk, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT. Bank BNI (Persero) Tbk, dan PT. Bank BTN (Persero) Tbk. 
  • Rekening yang digunakan atas nama satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Tidak diperkenankan menggunakan rekening pribadi, CQ, QQ, dan rekening atas nama satuan kerja pemerintah. 
Baca juga :Persyaratan Utama Pendirian TK Pemerintah / Negeri dan Pendirian TK Swasta Tahun 2015
Sekian dan terima kasih anda telah menyempatkan waktu untuk berkunjung ke laman kami, semoga informasi diatas  bermanfaat..!!!!!
Tag: #BOP, #NPWP, #PAUD, #TK

Informasi Terbaru

Back To Top