Info Kuipper School.
Pemberian gaji PNS dengan hasil penghitungan yang dialokasikan dalam APBN direalisasikan pada bulan april setiap tahunnya.
Sebagimana kita ketahui bahwa kenaikan gaji PNS pada tahun 2015 ini adalah persentase kenaikan gaji PNS berkisar pada angka 5 – 7 % setiap tahunnya, yang diikuti dengan pemberian gaji ke13 pada setiap bulan juni.
Pada tahun 2015 ini Pemerintah telah menyusun Sistem Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya UU ASN pada tahun lalu. Rencananya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Gaji PNS 2015 ini akan mendorong tingkat kesejahteraan para PNS baik di pusat maupun di daerah.
Pada RPP Gaji PNS tersebut Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyebutkan dengan tegas bahwa tidak ada perbedaan gaji pokok antara PNS Pusat dan PNS Daerah. Kesejahteraan PNS pun diperhatikan dengan cara menambahkan komponen tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan, namun di satu sisi para PNS/ASN dituntut untuk lebih meningkatkan kinerjanya. Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan perjanjian Kerja (PPPK).
Mengutip dari pemberitaan dari berbagai media, pada RPP Gaji PNS 2015 ini, Gaji PNS tidak lagi dihitung berdasarkan pangkat dan golongan, melainkan melalui indikator yaitu: kinerja dan beban kerja.
Semisal PNS Golongan IIIA yang memiliki workload lebih banyak daripada rekan kerjanya yang memiliki Golongan sama akan memperoleh lebih banyak penghasilannya. Rencana perhitungan gaji PNS ini akan dihitung berdasarkan grade beban kerja mulai 1-29.
Jadi PNS yang masuk tahunnya sama, pendapatannya akan berbeda? lebih baik dari pada yang kerja dan tidak kerja memperoleh gaji sama. Namun, syaratnya setiap PNS harus berkinerja minimal 1.250 jam dalam setahun dan harus menyelesaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau Key Performance Indicator (KPI) yang lebih sering kita dengar.
Kabar baiknya bagi para PNS/ASN/TNI dan POLRI pada 10 Februari 2015 lalu Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per 3/PB/2015.
Inti dari Peraturan tersebut adalah kenaikan tunjangan beras bagi PNS/ASN/TNI dan POLRI sebesar 3,8% dan berlaku surut sejak 1 Januari 2014, kemudian harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran yaitu PNS, TNI dan Polri ditetapkan sebesar Rp8.047 per kilogram. Sementara, Tunjangan beras dalam bentuk uang untuk PNS dan pensiunan/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp7.242 per kilogram.
Diharapkan dengan semakin meningkatnya penghasilan para aparatur sipil negara, akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kinerja begitupun komitmen pelayanan pada masyarakat yang membutuhkan, semoga kesejahteraan para abdi negara ini akan selalu meningkat untuk diri, keluarga dan lingkungannya.
Pemberian gaji PNS dengan hasil penghitungan yang dialokasikan dalam APBN direalisasikan pada bulan april setiap tahunnya.
Sebagimana kita ketahui bahwa kenaikan gaji PNS pada tahun 2015 ini adalah persentase kenaikan gaji PNS berkisar pada angka 5 – 7 % setiap tahunnya, yang diikuti dengan pemberian gaji ke13 pada setiap bulan juni.
Pada tahun 2015 ini Pemerintah telah menyusun Sistem Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya UU ASN pada tahun lalu. Rencananya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Gaji PNS 2015 ini akan mendorong tingkat kesejahteraan para PNS baik di pusat maupun di daerah.
Pada RPP Gaji PNS tersebut Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyebutkan dengan tegas bahwa tidak ada perbedaan gaji pokok antara PNS Pusat dan PNS Daerah. Kesejahteraan PNS pun diperhatikan dengan cara menambahkan komponen tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan, namun di satu sisi para PNS/ASN dituntut untuk lebih meningkatkan kinerjanya. Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan perjanjian Kerja (PPPK).
Mengutip dari pemberitaan dari berbagai media, pada RPP Gaji PNS 2015 ini, Gaji PNS tidak lagi dihitung berdasarkan pangkat dan golongan, melainkan melalui indikator yaitu: kinerja dan beban kerja.
Semisal PNS Golongan IIIA yang memiliki workload lebih banyak daripada rekan kerjanya yang memiliki Golongan sama akan memperoleh lebih banyak penghasilannya. Rencana perhitungan gaji PNS ini akan dihitung berdasarkan grade beban kerja mulai 1-29.
Jadi PNS yang masuk tahunnya sama, pendapatannya akan berbeda? lebih baik dari pada yang kerja dan tidak kerja memperoleh gaji sama. Namun, syaratnya setiap PNS harus berkinerja minimal 1.250 jam dalam setahun dan harus menyelesaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau Key Performance Indicator (KPI) yang lebih sering kita dengar.
Kabar baiknya bagi para PNS/ASN/TNI dan POLRI pada 10 Februari 2015 lalu Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per 3/PB/2015.
Inti dari Peraturan tersebut adalah kenaikan tunjangan beras bagi PNS/ASN/TNI dan POLRI sebesar 3,8% dan berlaku surut sejak 1 Januari 2014, kemudian harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran yaitu PNS, TNI dan Polri ditetapkan sebesar Rp8.047 per kilogram. Sementara, Tunjangan beras dalam bentuk uang untuk PNS dan pensiunan/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp7.242 per kilogram.
Diharapkan dengan semakin meningkatnya penghasilan para aparatur sipil negara, akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kinerja begitupun komitmen pelayanan pada masyarakat yang membutuhkan, semoga kesejahteraan para abdi negara ini akan selalu meningkat untuk diri, keluarga dan lingkungannya.