rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Dinilai Masih Terdapat Kekurangan, Undang-Undang Sisdiknas Diminta Untuk Diamandemen

Info Kuipper School.
Undang-undang sisitim pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003 telah banyak merubah wajah pendidikan di Indonesia, karena setelah itu lahir pula Undang-undang guru dan Dosen, Anggaran pendidikan 20% mendapat penguatan dan pengawasan, Serta lahir kebijakan perbaikan pendidikan dan kesejahteraan guru yang didasari dari undang-undang ini.

Seiring dengan perjalanan waktu serta tantangan yang dihadapi yang terus terjadi, banyak persoalan yang masih belum secara optimal dapat diselesaikan oleh undang-undang ini, dan sesungguhnya pemerintahpun belum sepenuhnya melaksanakan amanat yang tercantum dalam undang-undang ini. Oleh berbagai kalangan yang konsen terhadap pendidikan mengusulkan untuk dilakukan revisi atas undang-undang tersebut untuk memperbaiki operasional perbaikan dunia pendidikan dengan paradigma yang lebih baik.

Secara posistif usulan untuk dilakukan perbaikan atas UU nomor 20 tahun 2003 ini patut diapresiasi, dan hal ini telah bergulir di kalangan anggota parlemen sejak era 2009-2014,setelah priode parlemen hasil pemilu tahun 2014 lalu telah bekerja diharapkan wacana ini dapat direspon dan mendapat tempat dalam pembahasan tugas legislasi para anggota dewan priode kepemimpinan Setya Novanto ini.

Keinginan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional hendaknya kita sambut baik. Namun, revisi UU tersebut harus semata-mata diarahkan untuk memastikan terciptanya sistem pendidikan nasional yang berkualitas dan berkarakter keindonesiaan seperti diamanatkan dalam UUD 1945 bagi semua warga negara, bukan untuk kepentingan sesaat para politisi dan penguasa.

"Hal-hal yang baik dalam UU Sisdiknas harus dipertahankan. Bahkan, kita tuntut pemerintah segera mewujudkannya di seluruh Tanah Air. Sebaliknya, hal-hal yang mengkhianati kebangsaan harus dihapuskan," kata Ketua Dewan Pembina Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia Soedijarto.

Soedijarto mengingatkan supaya semua pihak mengawal revisi UU Sisdiknas untuk memastikan pemerintah dan DPR tidak mengutak-atik pasal-pasal yang memang sudah bagus. Semisal tentang sekolah sebagai pusat pembudayaan dan setiap warga negara dijamin mendapat pendidikan bermutu harus tetap menjadi komitmen. "Justru pasal yang sangat penting tidak pernah jadi pegangan pemerintah dalam perencanaan pendidikan. Akibatnya, disparitas pendidikan di berbagai daerah tertinggal jauh," ujar Soedijarto. 

"Dalam payung hukum pendidikan, kita hanya harus memastikan bagaimana akses dan pemerataan pendidikan sungguh-sungguh nyata serta mutunya memang terjamin. Kita tidak perlu banyak UU pendidikan, yang penting bagaimana pelaksanaanya dirasakan masyarakat dan membawa kesejahteraan dan kemajuan bagi negeri ini". 

Sementara itu, ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, PGRI mendukung dan justru mengusulkan supaya ada amandemen UU Sisdiknas. Ada beberapa hal yang perlu segera diperbaiki.

"PGRI berharap agar revisi UU Sisdiknas itu mampu membawa arah perbaikan pendidikan nasional yang jelas. Saat ini pendidikan kita arahnya salah, menyiapkan orang yang tidak sesuai kebutuhan untuk membangun Indonesia. Karakternya tidak sejalan dengan kebutuhan Indonesia," kata Sulistiyo

Informasi Terbaru

Back To Top