rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Pedoman dan Ketentuan Penggunaan Dana BOS Bagi Madrasah/PPS Tahun 2015

Info Kuipper School. Penggunaan dana BOS di madrasah/PPS harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Madrasah/PPS, Dewan Guru, dan Komite Madrasah. Hasil kesepakatan tersebut harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh para peserta rapat.

Dana BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan kegiatan diantaranya adalah sebagai berikut: 
Baca juga : Mekanisme Penyaluran Dana BOS Bagi Madrasah/PPS 2015
Komponen Pembiayaan yang meliputi Pengembangan Perpustakaan adapun item Pembiayaannya meliputi :Membeli buku teks pelajaran untuk peserta didik dan pegangan guru sesuai dengan kurikulum yang diberlakukan oleh madrasah. 
  • Mengganti buku teks yang rusak/ menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa satu buku 
  • Membeli buku referensi 
  • Membeli buku teks pelajaran agama 
  • Langganan publikasi berkala
  • Akses informasi online 
  • Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan 
  • Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan 
  • Pengembangan database perpustakaan 
  • Pemeliharaan perabot perpustakaan 
  • Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan 
Dalam pembelian buku pegangan guru maupun buku teks pelajaran diutamakan dalam menunjang kurikulum yang diberlakukan Madrasah atau PPS. Apabila buku tersebut sudah dibiayai dari sumber dana yang lain, maka pembelian yang bersumber dari dana BOS bersifat melengkapi dari kekurangan yang ada, dalam membeli buku, Madrasah/PPS harus memastikan peserta didik miskin/penerima KIP mendapatkan pinjaman buku teks tersebut. 

Komponen Pembiayaan yang meliputi Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru :
  • Administrasi pendaftaran 
  • Penggandaan formulir pendaftaran 
  • Pendaftaran ulang 
  • Biaya pendataan data pokok siswa 
  • Pembuatan spanduk madrasah bebas pungutan 
  • Penyusunan RKM/RKAM berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah dan kegiatan lainnya yang terkait dengan penerimaan peserta didik baru.
Komponen Pembiayaan yang meliputi Kegiatan pembelajarandan ekstra kurikuler siswa diantaranya :
  • PAKEM (MI) 
  • Pembelajaran Kontekstual (MTs) 
  • Pengembangan pendidikan karakter
  • Pembelajaran remedial 
  • Pembelajaran pengayaan 
  • Pemantapan persiapan ujian 
  • Pramuka 
  • Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, dan palang merah remaja 
  • Pendidikan lingkungan hidup 
  • Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) 
Pembiayaan lomba-lomba yang tidak dibiayai dari dana pemerintah/pemerintah daerah dan kegiatan ekstra kurikuler lainnya, Honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan/atau biaya transportasinya, Biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, Fotocopy, Biaya pendaftaran mengikuti lomba Membeli alat olah raga, alat kesenian dan perlengkapan ekstra kurikuler lainnya.

Komponen Pembiayaan yang meliputi Kegiatan Ulangan dan Ujian diantaranya :
  • Ulangan harian, 
  • Ulangan Tengah Semester, 
  • Ulangan Akhir Semester/ulangan kenaikan kelas 
  • Ujian madrasah.
Termasuk untuk: 
  • Fotocopy/penggandaan soal dan lembar jawaban 
  • ATK 
  • Biaya koreksi ujian 
  • Pembuatan laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan ke orangtua 
  • Biaya mengawas ujian yang bukan bagian dari kewajiban tugas guru 
  • Biaya transport pengawas ujian di luar sekolah tempat mengajar yang tidak dibiayai pemerintah/ pemerintah daerah.
Komponen Pembiayaan yang meliputi Kegiatan Pembelian perangkat komputer :
  • Desktop/work station 
  • Membeli Laptop 
  • Membeli proyektor 
  • Printer atau printer plus scanner 
dengan ketentuan:
  • Printer 1 unit/tahun
  • Desktop/workstation maksimum 5 unit untuk MTs/PPS Wustha dan 3 unit untuk MI/PPS Ula. 
  • Laptop 1 unit dengan harga maksimum Rp. 6 juta dengan garansi resmi. 
  • Proyektor 1 unit dengan harga maksimum Rp. 5 juta dengan garansi resmi 
  • Peralatan tersebut diatas harus dicatat sebagai inventaris madrasah/ PPS. 
Komponen Komponen Pembiayaan lainnya antara lin :
  • Komponen Pembiayaan yang meliputi Kegiatan Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti ; Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris Pengadaan suku cadang alat kantor Alat-alat kebersihan madrasah/PPS 
  • Komponen Pembiayaan yang meliputi Kegiatan Langganan daya dan jasa seperti Listrik, air, telepon, internet (fixed/mobile modem), baik dengan cara berlangganan maupun prabayar 
  • Komponen Pembiayaan yang meliputi Kegiatan Perawatan madrasah 
  • Komponen Pembiayaan yang meliputi Kegiatan Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. yang meliputi : Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM) , Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk MI), Pegawai perpustakaan , Penjaga Madrasah, Satpam,Pegawai kebersihan.
  • Komponen Pembiayaan yang meliputi Kegiatan Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan seperti KKG/MGMP, KKKM/MKKM. 
  • Komponen Pembiayaan yang meliputi Kegiatan Membantu siswa miskin
  • Komponen Pembiayaan yang meliputi Kegiatan Pembiayaan pengelolaan BOS diantaranya ; Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk) 
  • Komponen Pembiayaan yang meliputi Kegiatan Pembiayaan asrama dan pembelian peralatan ibadah 
Dalam menggunakan dana BOS, madrasah/PPS harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional madrasah/PPS; 
  2. Bagi madrasah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (13 item pembelanjaan), maka madrasah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan madrasah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait; 
  3. Biaya transportasi dan uang lelah bagi guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar, harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; 
  4. Bagi madrasah negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka  penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting; 
  5. Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan honorer dan honor-honor kegiatan) pada madrasah negeri sebesar 20% dari total dana BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun. Madrasah negeri boleh menggunakan dana BOS untuk belanja ini lebih dari 20%, apabila kebutuhan terhadap pembayaran guru honorer dan tenaga kependidikan honorer tersebut disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Baca juga : Pedoman Pengambilan Dana BOS Bagi Madrasah/PPS Tahun 2015
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat...!!!!
Tag: #BOS, #KKG, #MGMP, #PPS, #RKM, #SPM

Informasi Terbaru

Back To Top