Info Kuipper School. Pada Tahun Anggaran 2015, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2015, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 dan semester 1 tahun pelajaran 2015/2016. Untuk madrasah swasta dan PPS, penyaluran dana BOS dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN, tanpa harus memperhatikan periode triwulanan.
Baca juga : Mekanisme Penyaluran Dana BOS Bagi Madrasah/PPS 2015
Untuk pengambilan dana BOS sendiri pihak madrasah/PPS tidak bisa sajasembarangan langsung mengambil dana BOS tersebut akan tetapi untuk pengambilan dana BOS harus melalui Mekanisme - mekanisme tertentu diantaranya adalah sebagai berikut :
- Pengambilan dana BOS dilakukan oleh Kepala Madrasah/PPS (atau bendahara BOS madrasah/PPS) dengan diketahui oleh Ketua Komite Madrasah dan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan (Formulir BOS-13) dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku dan saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan;
- Dana BOS harus diterima secara utuh sesuai dengan SK Alokasi yang dibuat oleh Tim Manajemen BOS Kab/Kota, dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apa pun dengan alasan apa pun dan oleh pihak mana pun;
- Penyaluran dana BOS yang dilakukan secara bertahap (tiga bulanan), bukan berarti harus dihabiskan dalam periode tersebut. Besar penggunaan dana BOS tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan madrasah/PPS sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM);
- Bilamana terdapat sisa dana di madrasah/PPS pada akhir tahun anggaran, maka dana tersebut tetap milik kas madrasah/PPS (tidak disetor ke kas negara) dan harus digunakan untuk kepentingan madrasah/PPS;
- Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening madrasah/PPS menjadi milik madrasah/PPS untuk digunakan bagi kepentingan madrasah
Adapun untuk Pengambilan dana BOS bagi Madrasah Negeri harus melalui ketentuan dan mekanisme tertentu diantaranya adalah :
- Pencairan dana BOS pada madrasah negeri dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER/066/PB/2005 atau perubahannya;
- Pencairan dana BOS mengacu pada jadwal rencana pengajuan pencairan dana BOS selama 1 (satu) tahun anggaran atau rencana penggunaan dana BOS yang terintegrasi;
- Jika jumlah dana BOS yang dialokasikan pada DIPA madrasah negeri lebih besar dari jumlah yang seharusnya termasuk data siswa pasca PPDB, maka kelebihan dana tersebut tidak dicairkan. Tetapi jika sudah terlanjur dicairkan, maka kelebihan dana tersebut harus dikembalikan ke Kas Negara sebelum akhir tahun anggaran;
- Jika sampai akhir tahun anggaran dana BOS masih tersisa di rekening madrasah (tidak terpakai), maka sisa dana tersebut harus disetor ke Kas Negara sebelum akhir tahun anggaran.
Baca juga : Mekanisme Pengalokasian Dana BOS Bagi Madrasah Swasta/PPS dan Madrasah Negeri Tahun 2015Sekian dan Terima Kasih semoga bermanfaat...!!!!!