Info Kuipper School.
Penyaluran dana BOS dalam bentuk uang melalui Tim Manajemen BOS Provinsi/Kabupaten/ Kota ke Madrasah/PPS hanya dilakukan untuk madrasah swasta, sedangkan untuk madrasah negeri dana BOS sudah teranggarkan dalam DIPA masing-masing satker,Untuk Syarat- Syarat penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah untuk madrasah dan PPS adalah sebagai berikut :
Penyaluran dana BOS dalam bentuk uang melalui Tim Manajemen BOS Provinsi/Kabupaten/ Kota ke Madrasah/PPS hanya dilakukan untuk madrasah swasta, sedangkan untuk madrasah negeri dana BOS sudah teranggarkan dalam DIPA masing-masing satker,Untuk Syarat- Syarat penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah untuk madrasah dan PPS adalah sebagai berikut :
- Bagi madrasah/PPS yang belum memiliki rekening rutin, harus membuka nomor rekening atas nama madrasah/PPS (tidak boleh atas nama pribadi).
- Madrasah/PPS mengirimkan nomor rekening tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota (Formulir BOS-04).
- Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan mengkompilasi nomor rekening madrasah/PPS dan selanjutnya dikirim kepada Tim Manajemen BOS Provinsi (Formulir BOS-05A), disertakan pula daftar madrasah/PPS yang menolak BOS (Formulir BOS-05B).
Penyaluran dana BOS untuk periode Januari-Desember 2015 dilakukan secara bertahap dengan ketentuan: Dana BOS disalurkan setiap periode tiga bulanan. 2) Dana BOS diharapkan dapat disalurkan dari KPPN ke madrasah/PPS di bulan pertama dari setiap periode tiga bulanan dengan ketentuan:
- Triwulan Pertama (bulan Januari-Maret) dilakukan paling lambat awal bulan Maret 2015;
- Triwulan Kedua (bulan April-Juni) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada bulan April 2015;
- Triwulan Ketiga (bulan Juli-September) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada bulan Juli 2015;
- Triwulan Keempat (bulan Oktober-Desember) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada bulan Oktober 2015.
Khusus penyaluran dana BOS periode Juli-September, apabila data jumlah siswa tiap madrasah/PPS pada tahun ajaran baru diperkirakan terlambat, disarankan agar jumlah dana BOS periode ini didasarkan pada data periode April-Juni. Selanjutnya apabila jumlah dana yang disalurkan tersebut lebih sedikit atau lebih banyak dari yang seharusnya, maka kekurangan atau kelebihan dana BOS pada periode Juli-September tersebut dapat ditambahkan atau dikurangkan pada penyaluran periode Oktober-Desember, sehingga total dana periode Juli-Desember sesuai dengan yang semestinya diterima oleh madrasah/PPS.
Contoh: Jumlah siswa pada periode April-Juni 100 orang, kemudian untuk periode Juli-September dicairkan untuk 100 orang. Jika setelah PPDB selesai diperoleh jumlah siswa 110 orang, maka periode Oktober-Desember dicairkan untuk 120 orang; Tetapi apabila setelah PPDB diperoleh jumlah siswa 90 orang, maka periode Oktober-Desember dicairkan untuk 80 orang.
Penyaluran dana BOS dilaksanakan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi dengan tahap tahap sebagai berikut:
- Tim Manajemen BOS Provinsi mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dana BOS sesuai dengan kebutuhan yang disertakan lampiran nomor rekening masing-masing madrasah/PPS penerima BOS;
- Unit terkait di Kanwil Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi atas SPPLS dimaksud, kemudian menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS);
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selanjutnya mengirimkan SPM-LS dimaksud kepada KPPN Provinsi;
- KPPN Provinsi melakukan verifikasi terhadap SPM-LS untuk selanjutnya menerbitkan SP2D yang dibebankan kepada rekening Kas Negara;
- KPPN mencairkan dana BOS langsung ke rekening masing-masing madrasah/PPS penerima BOS;
- Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota dan madrasah/PPS harus mengecek kesesuaian dana yang disalurkan dengan alokasi BOS yang ditetapkan oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Jika terdapat perbedaan dalam jumlah dana yang diterima, maka perbedaan tersebut harus segera dilaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi untuk diselesaikan lebih lanjut;
- Jika dana BOS yang diterima oleh madrasah/PPS pada salah satu triwulan lebih besar dari jumlah yang seharusnya, misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka madrasah/PPS diperbolehkan untuk menyimpan kelebihan dana tersebut pada rekening madrasah/PPS yang bersangkutan dan melaporkan kelebihan dana tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota untuk kemudian diperhitungkan dengan jumlah pencairan dana BOS pada triwulan berikutnya;
- Jika kelebihan dana BOS yang diterima oleh madrasah/PPS terjadi pada triwulan keempat, maka kelebihan dana BOS tersebut harus dikembalikan ke Kas Negara sebelum akhir tahun anggaran melalui SSBP dengan mekanisme yang berlaku dan melaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi.
- Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke madrasah/PPS lain setelah pencairan dana pada triwulan berjalan, maka dana BOS siswa tersebut dalam triwulan berjalan menjadi hak madrasah/PPS lama.
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat....!!!!!