Info Kuipper School.
Dalam setiap jabatan pekerjaan selalu ada hak dan kewajiban yang melekat untuk diperoleh dan dilaksanakan oleh orang yang berkiprah atau merngabdi pada pekerjaan dan instansi yang menaunginya, begitupun seorang pegawai negeri sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dalam setiap jabatan pekerjaan selalu ada hak dan kewajiban yang melekat untuk diperoleh dan dilaksanakan oleh orang yang berkiprah atau merngabdi pada pekerjaan dan instansi yang menaunginya, begitupun seorang pegawai negeri sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Undang-undang Aparatur Sipil negara yang belum lama ini disahkan, yaitu UU Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur pula hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh para abdi negara, berikut ini hak dan kewajiban tersebut:
PNS berhak memperoleh:
PNS berhak memperoleh:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
- Cuti;
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
- Perlindungan; dan
- Pengembangan kompetensi.
- Gaji dan tunjangan;
- Cuti;
- Perlindungan;
- Pengembangan kompetensi.
Pegawai ASN wajib:
- Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
- Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
- Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
- Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikianlah beberapa ponit hak dan kewajiban yang kami sarikan dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, semoga bermanfaat..!