rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Apa Saja Yang Harus Dilakukan Guru Setelah ditetapkan Sebagai Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah dalam Jabatan 2015

Info Kuipper School.
Apa Saja Yang Harus Dilakukan Guru Setelah ditetapkan Sebagai Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah dalam Jabatan 2015 mungkin itu segelintir pertanyaan yang ada dalam sebagian benak guru.

Pada tulisan kali ini kami akan mencoba berbagi perihal apa saja yang harus dilakukan seorang guru setelah ditetapkan sebagai peserta Sertifikasi guru RA/Madrasah dalam Jabatan. (baca juga :Persyaratan Utama dalam Sertifikasi Bagi Guru RA/Madrasah, Tahun 2015)

Berikut ini adalah hal apa saja yang harus dilakukan dan dipersiapkan oleh guru RA/Madrasah yang ditetapkan sebagai Peserta Sertifikasi bagi guru dalam Jabatan Tahun 2015:
  1. Mengingat bahwa yang menjadi database sumber pada aplikasi AP2SG adaLah PADAMU NEGERI, maka guru harus segera melakukan perbaikan- perbaikan (updating data) yang diperlukan. Termasuk perbaikan jenjang pendidikan, mengingat jenjang pendidikan peserta sertifikasi guru 2015 wajib S-1.
  2. Bagi guru yang datanya belum tersedia pada pogram PADAMU NEGERI harus segera melakukan pendataan secara online pada program PADAMU NEGERI;
  3. Bagi guru yang datanya beLum Lengkap segera meLakukan updating data melalui AP2SG secara online ke PADAMU NEGERI jika masih ada data yang harus diperbaiki;
Selain dari ke 3 hal di atas, peserta sertifikasi guru dalam jabatan yang memilih pola PLPG harus menyiapkan berkas berupa: .
  1. Fotokopi ijazah S-1ID-IV, serta fotokopi ijazah S-2 dan/atau S-3 (bagi yang memiliki) yang telah dilegalisasi.
  2. Fotokopi SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama hingga SK terakhir yang disahkan oleh atasan langsung/pejabat terkait.
  3. Fotokopi SK pangkat terakhir (bagi guru PNS) yang dilegalisasi oleh atasan langsung/pejabat terkait.
  4. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) dari kepala madrasah yang dilegalisasi oleh atasan.
Adapun Tugas dan peranan Kepala RA/Madrasah dalam pelaksanaan sertifikasi guru antara lain sebagai berikut:
  • Melakukan sosialisasi kepada guru tentang pelaksanaan sertifikasi;
  • Memverifikasi kebenaran dan keabsahan portofolio/dokumen yang disiapkan oleh guru yang menjadi peserta sertifikasi;
Dalam hal kepala RA/Madrasah menjadi peserta sertifikasi, maka yang bersangkutan mempunyai tugas sebagaimana guru yang menjadi peserta sertifikasi.

Sekian dan terima kasih atas kunjungan nya ke laman kami semoga bermanfaat!!!

Informasi Terbaru

Back To Top