Info Kuipper School. Undang-undang tentang guru dan Dosen menegaskan bahwa sertifikasi merupakan proses untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum Undang-undang tersebut disahkan, harus sudah selesai pada tahun 2015. Selain sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui pola yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Bagi guru Dalam Jabatan.
Dalam penetapan calon Peserta sertifikasi bagi guru RA/Madrasah dalam jabatan tahun 2015 yang dilakukan melalui pendataan pada program PADAMUNEGERI (www.padamu.siap.web.id) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan atur proses penetapan peserta bagi guru yang belum ikut Uji Kompetensi:
Data diambil dari database PADAMUNEGERI(www.padamu.siap.web.id); kemudian data masuk ke dalam Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG); dalam merekrut peserta yang diambil berdasarkan data yang sudah memiliki syarat pendataan dengan memiliki NUPTK yang aktif dan berstatus verval bintang empat sesuai dengan kuota yang tersedia; dalam Penetapan peserta sertifikasi guru ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam; bagi peserta yang masuk dalam kuota, untuk selanjutnya mengikuti Uji Kompetensi guru sebelum mengikuti PLPG.
Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) adalah sarana untuk melakukan penetapan peserta. Aplikasi ini disediakan untuk operator Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab/Kota, Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pendidikan Madrasah sesuai kebutuhan masing-masing.(baca juga :Persyaratan Utama dalam Sertifikasi Bagi Guru RA/Madrasah, Tahun 2015)
verifikasi data ini dilakukan oleh operator sesuai dengan tugas masing- masing. Berikut alur verifikasi data proses penetapan peserta sertifikasi yang ditunjukkan pada gambar berikut :
Penjelasan alur verifikasi data proses penetapan peserta sertifikasi adalah sebagai berikut :
- Operator pada seksi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota menginputlmenambah data calon peserta sertifikasi pada aplikasi AP2SG,status: belum verifikasi.
- Dokumen fisik dari calon peserta kemudian diverifikasi oleh Operator pada seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten/Kota. Apabila disetujui maka calon diusulkan ke operator pada Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi, status menjadi : sudah verifikasi. Jika dianggap tidak layak maka diajukan penghapusan, statusnya adalah : diajukan hapus.
- Operator pada Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi jika menyetujui penghapusan calon maka nama calon dihapus (status: hapus dari daftar), sedangkan bila tidak setuju, statusnya menjadi : belum verifikasi. Calon peserta yang dianggap memenuhi persyaratan diajukan statusnya menjadi : usulan calon.
- Usulan calon peserta diajukan operator pada Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi ke operator pada Direktorat Pendidikan Madrasah.
- Operator pada Direktorat Pendidikan Madrasah melakukan pemetaan LPTK penyelenggara sertifikasi, membuat SK penetapan peserta dan menginput nomor SK masing - masing LPTK berdasarkan longlist dan kuota yang tersedia. Status calon peserta yang di SK-kanmenjadi : sudah disetujui.
- Operator pada seksi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kemenag KabupatenI Kota mencetak form A1 bagi calon peserta yang statusnya sudah disetujui, statusnya kemudian berubah menjadi : sudah cetak A 1.
Adapun untuk penetapan calon peserta diberikan kepada calon peserta yang usianya lebih tinggi kemudian memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama, terakhir golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan. Guru RA/Madrasah yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta sertifikasi, namun belum memverifikasi dan memvalidasi NUPTK (updating datanya) melalui program PADAMUNEGERI ini tidak akan tercatat sebagai calon peserta sertifikasi tahun 2015, bagi mereka agar segera melakukan updating data NUPTK melalui program PADAMUNEGERI Secara online sebagai calon peserta sertifikasi pada tahun mendatang.( baca juga :PK GURU dengan Tugas Tambahan Untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan Fungsional 2015 )
Sekian dan terima Kasih semoga bermanfaat!!!