rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Inilah Pedoman Umum Prosedur Pendirian Sekolah Yang perlu Anda Ketahui

Info Kuipper School
Tugas pembangunan pendidikan di negara kita ini adalah sejatinya menjadi tanggung jawab pemerintah, karena menurut undang-undang yang tercantum dalam pembukaan undang-undang dasar tahun 1945, ketika proklamasi kemerdekaan di cetuskan tugas memakmurkan dan mencerdaskan kehidupan bangsa ditulis dengan tegas untuk dijalankan oleh pemerintah.

Mengingat banyaknya keterbatasan sumber daya pemerintah dalam mewujudkan pembangunan dan pemerataan pendidikan, maka peran serta masyarakat atau swasta sangat diperlukan untuk mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan.

Berbagai macam faktor penunjang untuk terlaksananya kegiatan pendidikan,memerlukan kelembagaan dan sistim yang dapat dijalankan secara bersama-sama oleh pemerintah serta masyarakat secara umumnya, sistim dan kelembagaan pendidikan tersebut berwujud dalam sebuah sistim persekolahan yang kita kenal dengan satuan pendidikan.

Bagi masyarakat yang akan ikut berperan serta dalam pembangunan pendidikan dengan membentuk lembaga persekolahan atau satuan pendidikan, memerlukan persyaratan dan aturan yang harus disepakati bersama, sehingga pelaksanaan pendidikan dapat berjalan dengan baik.

Dibawah ini kami coba berbagi informasi untuk masyarakat atau pihak swasta yang  akan menyelenggarakan kegiatan pendidikan pada sebuah lingkungan yang ditentukan, baik berstatus sekolah negeri ataupun sekolah swasta, ada beberapa hal yang harus diketahui dan dijalankan, diantaranya antara lain:

  • Prosedur Pengajuan ijin Pendirian Sekolah yaitu: 
  1. Pemrakasa/penyelenggara/yayasan/Panitia : mengajukan usul rencana pendirian sekolah baru kepada Bupati untuk sekolah negeri dan Kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk sekolah swasta; 
  2. Setelah menerima masukan dari Tim Penilai serta hasil study kelayakan atas rencana pendirian sekolah baru Bupati dan atau Kepala Dinas Pendidikan akan memberikan jawaban tentang persetujuan/penolakan kepada Pemrakasa/Penyelenggara/Panitia Pendiri sekolah Baru ; 
  3. Setelah mendapatkan pertimbangan persetujuan. Pemrakasa/Panitia/Penyelenggara sekolah : mengajukan usul pendirian sekolah dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan kepada Bupati / Kepala Dinas pendidikan, Sekretariat Tim Penilai Pendirian sekolah baru Sub Bag Penyusunan Program untuk diproses lebih lanjut 
  • Waktu penyelesaian 
  1. Selambat-lambatnya 3 bulan ; Pemrakasa/ Penyelenggara/ Panitia Pendiri sekolah wajib menerina tentang persetujuan/penolakan atas rencana pendirian dari Dinas Pendidikan berdasarkan hasil study kelayakan, masukan dari tim penilai , rencana tata ruang ( RUTR) dan masukan dari instansi terkait ( untuk sekolah negeri ). 
  2. Selambat-lambatnya 2 tahun Setelah mendapatkan pertimbangan persetujuan, Pemrakasa melalui panitia pendiri sekolah : mengajukan usul pendirian sekolah dengan kelengkapan persyaratan kepada kepada Bupati untuk sekolah negeri dan Kepala Dinas pendidikan untuk sekolah swasta 
  3. Selambat-lambatnya 1 minggu , Kepala Dinas Pendidikan menetapkan ijin pendirian sekolah swasta yang memenuhi syarat dan mengusulkan penetapan pendirian sekolah Negeri kepada Bupati 
1.1 Study kelayakan pendirian sekolah, berisi :
  • Latar belakang 
  • Bentuk dan nama sekolah 
  • Lokasi sekolah dan dukungan masyarakat 
  • Sumber peserta didik 
  • Guru dan tenaga kependidikan lainnya serta rencana pengembangannya 
  • Sumber pembiayaan selama lima tahun yang meliputi biaya investasi penyelenggaraan, operasional dan proyeksi aliran dana 
  • Fasilitas lingkungan penunjang penyelenggaraan pendidikan 
  • Peta pendidikan 
  • Kesimpulan study kelayakan 
1.2. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) sebagai pedoman dasar pengembangan sekolah untuk jangka waktu sekurang-kurangnya lima tahun dan disusun berdasarkan hasil study kelayakan, memuat materi komponen sebagai berikut :
  • Visi dan Misi Sekolah 
  • Kurikulum 
  • Peserta Didik 
  • Ketenagaan 
  • Sarana dan Prasarana 
  • Organisasi 
  • Pembiayaan 
  • Manajemen Sekolah 
  • Peran Serta Masyarakat 
  • Rencana Pentahapan Pelaksanaan (jangka pendek & jangka panjang) 
1.3. Lampiran, terdiri dari :
  • Salinan sah akte notaris pendirian badan penyelenggara sekolah/yayasan (dilegalisir) 
  • Bukti registrasi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) 

TATA CARA DAN SYARAT-SYARAT PENDIRIAN SEKOLAH

  1. Usul pendirian sekolah dari yayasan, atau proposal 
  2. Daftar nama susunan pengurus yayasan penyelenggara sekolah 
  3. Gambar/ Denah tanah, gedung dan dilengkapi dengan foto gedung dari depan, samping kiri, samping kanan ukuran postcard 
  4. Surat persetujuan Kepala Desa/ Lurah yang dikuatkan oleh Camat setempat 
  5. Rekomendasi dari Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan
  6. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan khusus bagi sekolah yang berlokasi di daerah rawan kemacetan 
  7. Daftar fasilitas ruangan yang tersedia 
  8. Daftar tingkat pendidikan Kepala Sekolah/ Guru dan Staf Administrasi 
  9. Daftar banyak sekolah sejenis radius 0-2 km 
  10. Pernyataan tunduk dan patuh pada peraturan atau ketentuan yang berlaku (pernyataan kemampuan) 
  11. Keterangan Kepala Sekolah/ Guru (SK dari Yayasan) 
  12. Fotokopy Ijazah Kepala Sekolah, Guru dan Staf Administrasi 
  13. Memiliki 1 (satu) kelompok belajar dengan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anak didik (daftar nama siswa) 
  14. Daftar tingkatan pendidikan yang dikelola yayasan 
  15. Keterangan kualitas gedung 
  16. SKCK atas nama Ketua dan Sekretaris Yayasan, Kepala Sekolah dan Guru 
  17. Fotokopy surat kepemilikan tanah dan gedung 
Demikianlah informasi singkat yang mudah-mudahan dapat menjadi referensi dalam proses pengajuan pendirian dan izin penyelenggaraan pendidikan di suatu daerah, dan hendaknya patut dijadikan catatan prosedur yang kami sampaikan diatas belum tentu sama antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Mudah-mudahan dengan informasi diatas dijadikan pedoman umum dalam mendirikan sebuah satuan pendidikan, selamat berjuang..!

Informasi Terbaru

Back To Top