rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Kriteria Sekolah Kecil Seperti Apa Yang Berhak Menerima Dana BOS dan Berapa Besaran Dana Yang diterima?

Info Kuipper School.
Seperti yang kita ketahui bahwa Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun.

BOS adalah Program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar dengan tujuan untuk Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu dan berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM.

Berdasar pada Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll.

Siapa yang berhak menerima dana BOS tahun 2015? yang berhak menerima Dana BOS adalah Semua SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). dengan Besaran Dana adalah sebagai berikut :
  • Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satap BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan: SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun dan SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
  • SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta didik di bawah 60 (sekolah kecil) Bagi sekolah setingkat SD dan SMP dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik.
Berikut adalah kriteria sekolah kecil penerima kebijakan alokasi minimal diantaranya :
  • SD/SMP/Satap yang berada di daerah terpencil/ terisolir yang pendiriannya didasarkan ketentuan pemerintah. 
  • Daerah terpencil/terisolir adalah daerah yang telah ditetapkan Kementerian Pembangunan 
  • Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau SDLB dan SMPLB; atau Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak tertampung di sekolah sekitarnya; dan 
  • Bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.
Adapun kriteria sekolah kecil yang tidak mendapatkan kebijakan alokasi minimal adalah sebagai berikut :
  • Sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal;
  • Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang, sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya; atau
  • Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus
Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran, maka mekanisme pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah sebagai berikut: 
  • Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut; 
  • Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota merekomendasikan sekolah kecil penerima kebijakan khusus dan mengusulkannya kepada Tim Manajemen Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik); 
Tim Manajemen BOS Provinsi menetapkan alokasi bagi sekolah kecil berdasarkan surat rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Tim Manajemen BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota apabila ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Adapun untuk jumlah dana BOS yang diterima sekolah dalam kelompok ini adalah:
  • SD = 60 x Rp 800.000,-/tahun = Rp 48.000.000,-/tahun
  • SMP/Satap = 60 x Rp 1.000.000,-/tahun = Rp 60.000.000,-/tahun
Khusus untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), terdapat 3 (tiga) kemungkinan yang terjadi di lapangan: 
  • SDLB yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SMPLB, dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 800.000,- atau sejumlah Rp 48.000.000,-/tahun. 
  • SMPLB yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SDLB, dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 1.000.000,- atau sejumlah Rp 60.000.000,-/tahun. 
  • SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 1.000.000,- atau sejumlah Rp 60.000.000,-/tahun. 
Jumlah dana BOS untuk SMPT tetap didasarkan jumlah peserta didik riil karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.

Informasi Terbaru

Back To Top