rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Mekanisme Pengalokasian Dana BOS Bagi Madrasah Swasta/PPS dan Madrasah Negeri Tahun 2015

Info Kuipper School. Berdasar pada PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahanatau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS,
Baca juga : Besaran Biaya satuan BOS Yang Diterima Oleh Madrasah/PPS dan Madrasah/PPS Seperti Apa Yang Berhak Menerima Dana BoS Tahun 2015
Untuk Pengalokasian dana BOS pada madrasah swasta/PPS dilaksanakan dengan langkah- langkah diantaranya adalah sebagai berikut : 

Tim Manajemen BOS Pusat mengumpulkan data jumlah siswa Madrasah dan PPS pada tiap kabupaten/kota melalui Tim Manajemen BOS Provinsi. Data siswa madrasah dan PPS penerima BOS harus dikirimkan melalui EMIS Kanwil Kementerian Agama dengan format yang dilengkapi nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan data lainnya sebagaimana format isian yang disediakan oleh EMIS Direktorat Jenderal PendidikanIslam; 

Data tersebut disampaikan dalam bentuk soft copy dan hard copy yang sudah ditandatangani oleh Tim Manajemen BOS pada masing-masing jenjang;  Atas dasar data jumlah siswa madrasah pada tiap kabupaten/kota tersebut, Tim Manajemen BOS Pusat menetapkan alokasi dana BOS untuk madrasah dan PPS pada  tiap provinsi yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi;

Setelah menerima alokasi dana BOS dari Tim Manajemen BOS Pusat, Tim Manajemen BOS Provinsi dan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap madrasah sebagai dasar dalam menetapkan alokasi di tiap madrasah. 

Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota menetapkan madrasah swasta yang bersedia menerima dana BOS melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota. SK yang telah ditandatangani dilampiri daftar nama madrasah dan besar dana bantuan yang diterima sebagaimana formulir BOS-02. Madrasah yang bersedia menerima dana BOS harus menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) sebagaimana pada Formulir BOS-01; 

Tim Manajemen BOS Kab/Kota mengirimkan SK Alokasi dana BOS dan lampirannya tersebut kepada Tim Manajemen BOS Provinsi, tembusan ke madrasah penerima program BOS. Dalam menetapkan alokasi dana BOS tiap madrasah/ PPS perlu dipertimbangkan bahwa dalam satu tahun anggaran terdapat dua periode tahun pelajaran yang berbeda, sehingga perlu acuan sebagai berikut: 
  • Alokasi dana BOS untuk periode Januari-Juni 2015 didasarkan pada jumlah siswa semester kedua tahun pelajaran 2014/ 2015. 
  • Alokasi dana BOS untuk periode Juli-Desember 2015 didasarkan pada data jumlah siswa semester pertama tahun pelajaran 2015/2016. Oleh karena itu, setiap madrasah/ PPS diminta agar mengirimkan data jumlah siswa ke Tim Manajemen BOS Kab/Kota, segera setelah masa pendaftaran siswa baru tahun 2015 selesai. 
Baca juga : Program BOS MI, MTS dan PPS dan Program Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) Tahun 2015
Madrasah Negeri 
Mengingat dana BOS pada madrasah negeri sudah dialokasikan dari awal tahun anggaran, maka pengalokasian dana BOS dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut: 

Tim Manajemen BOS Pusat mengumpulkan data jumlah siswa Madrasah dan PPS pada tiap kabupaten/kota melalui Tim Manajemen BOS Provinsi. Data siswa madrasah dan PPS penerima BOS harus dikirimkan melalui EMIS Kanwil Kementerian Agama Provinsi dengan format yang dilengkapi nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan data lainnya sebagaimana format isian yang disediakan oleh EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; 

Atas dasar data jumlah siswa pada tiap kabupaten/kota tersebut, Tim Manajemen BOS Pusat menetapkan alokasi dana BOS untuk madrasah negeri pada tiap provinsi;  Setelah menerima alokasi dana BOS dari Tim Manajemen BOS Pusat, Tim Manajemen BOS Provinsi dan Tim Manajemen BOS Kabupten/Kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap madrasah negeri sebagai dasar dalam menetapkan alokasi dana BOS di tiap madrasah negeri; 

Berdasarkan jumlah alokasi dana BOS yang telah diverifikasi tersebut, Tim Manajemen BOS Provinsi menetapkan alokasi dana BOS pada madrasah negeri yang kemudian dituangkan dalam rencana kegiatan yang sesuai dengan penggunaan dana BOS yang dirinci berdasarkan Bagan Akun Standar (BAS) sebagaimana yang diajukan oleh Tim Manajemen BOS Madrasah; 

Dalam pengalokasian dana BOS, Tim Manajemen BOS Madrasah harus memprioritaskan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang belum dianggarkan dalam DIPA; Pengalokasian dana BOS untuk kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan dalam DIPA dan sumber dana lainnya, hanya bersifat sebagai tambahan jika dana yang dianggarkan tidak mencukupi.  

Dalam menetapkan alokasi dana BOS pada madrasah negeri, Tim Manajemen BOS Provinsi perlu memperhatikan bahwa alokasi dana BOS tahun 2015 ditetapkan di awal tahun anggaran untuk periode Januari-Desember 2015. Oleh karena itu, maka diperlukan kecermatan dalam penetapan alokasi dana BOS dengan mempertimbangkan bahwa terdapat perbedaan jumlah siswa antara tahun pelajaran 2014/ 2015 dengan tahun pelajaran 2015/2016.
Baca juga : Pedoman Pelaksanaan Program Pembelajaran PAUD Holistik Integratif Tahun 2015
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat.....!!!

Informasi Terbaru

Back To Top