rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Program BOS MI, MTS dan PPS dan Program Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) Tahun 2015

Info Kuipper School. Dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 9 tahun yang bermutu, banyak program yang telah, sedang dan akan dilakukan. Program-program tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu pemerataan dan perluasan akses; peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; serta tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik. Meskipun tujuan utama program BOS adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. 
Baca juga : Besaran Biaya satuan BOS Yang Diterima Oleh Madrasah/PPS dan Madrasah/PPS Seperti Apa Yang Berhak Menerima Dana BoS Tahun 2015
Melalui program BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun, maka setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut: 
  1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu. 
  2. BOS harus memberi kepastian bahwa tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena alasan finansial, seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;. 
  3. BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat MI dapat melanjutkan ke tingkat MTs/ sederajat; 
  4. Kepala MI menjamin semua siswa yang akan lulus dapat melanjutkan ke MTs/sederajat;
  5. Kepala Madrasah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku madarsah; 
  6. Kepala Madrasah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel; 
  7. BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada madrasah. Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu, tidak ditetapkan jumlahnya, dan tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan. 
Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Dalam program BOS, dana diterima oleh madrasah secara utuh, dan dikelola secara mandiri oleh madrasah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Madrasah. Dengan demikian program BOS sangat mendukung implementasi penerapan MBS yang secara umum bertujuan untuk memberdayakan madrasah melalui pemberian kewenangan (otonomi), pemberian fleksibilitas yang lebih besar untuk mengelola sumber daya madrasah, dan mendorong partisipasi warga madrasah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan di madrasah.  

Melalui program BOS, warga madrasah diharapkan dapat lebih mengembangkan madrasah dengan memperhatikan hal-hal berikut: 
  1. Madrasah mengelola dana secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. 
  2. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemberdayaan madrasah dalam rangka peningkatan akses, mutu, dan manajemen madrasah. 
  3. Madrasah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan
  4. Madrasah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM), dimana dana BOS merupakan bagian integral di dalam RKAM tersebut.
  5. Rencana Jangka Menengah dan RKAM harus disetujui dalam rapat Dewan Pendidik setelah  memperhatikan pertimbangan Komite Madrasah dan disahkan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau Yayasan (untuk madrasah swasta)  Peserta didik, orang tua, dan/atau wali peserta didik bertanggung jawab atas: 
Baca juga : Pedoman Pelaksanaan Program Pembelajaran PAUD Holistik Integratif Tahun 2015
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!!!!!
Tag: #BOS, #MBS, #RKAM, #RKT

Informasi Terbaru

Back To Top