Info Kuipper School.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam rangka meningkatkan pelayanan dan reformasi birokrasi melakukan perubahan terhadap mekanisme kenaikan jabatan bagi PNS baik struktural maupun fungsional dimana sebelumnya proses kenaikan jabatan hanya dapat dilakukan dengan mekanisme pengajuan, namun mulai tahun ini kenaikan jabatan bagi PNS secara otomatis setiap 4 tahun sekali, guru sebagai jabatan fungsional akan merasakan juga penerapan mekanisme ini.
PNS tidak perlu mengusulkan kenaikan pangkat tetapi justru BKN yang akan mengeluarkan daftar pegawai yang akan mengalami kenaikan pangkat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) selanjutnya BKN akan menunggu konfirmasi dari BKD terhadap kinerja pegawai, jika dianggap memenuhi syarat maka BKN akan langsung memproses kenaikan pangkatnya, dengan rincian mekanisme sebagai berikut:
BKN akan mengirimkan daftar nama kepada BKD dengan ketentuan bagi PNS yang akan mengalami kenaikan pangkat daftar dikrim 6 bulan sebelum kenaiakn pangkat setiap periodenya dan bagi PNS yang akan mengalami pensiun daftar dikirm satu tahun sebelum masa pensiun jatuh tempo.
Dengan mekanisme ini diharapkan para PNS yang akan mengalami kenaikan pangkat dan yang akan pensiun akan menerima haknya tepat pada waktu baik gaji yang sesuai dengan pangkat maupun uang pensiun.
Selain itu hal yang lebih penting dalam mekanisme kenaikan pangkat otomatis ini adalah metode pemberkasan, dimana pemberkasan dilakukan secara online, sehingga BKD tidak akan direpotkan dengan pengiriman berkas fisik kepada BKN, tetapi hanya proaktif melakukan pengiriman data secara online.
Namun kepastian mengenai aturan kemudahan kenikan jabatan ini tidak akan menurunkan kualitas pegawai karena pada prinsipnya kenaikan pangkat ini tetap berdasarkan kinerja pegawai,