Info Kuipper School.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 61 ayat 3 bahwa sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi yang dimilikinya untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
Untuk menjalankan amanat undang-undang ini pemerintah memberikan dana bantuan berupa bea penyelenggaraan uji kompetensi yang bagi peserta didik kursus dan pelatihan, dana bantuan ini tidak langsung diberikan kepada peserta didik, tetapi disalurkan kepada LSK atau lembaga pengujian lainnya yang dibina atau diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah lainnya untuk dikelola guna membiayai penyelenggaraan uji kompetensi termasuk biaya yang diperlukan di TUK sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun target dari program ini akan dirasakan oleh peserta didik pada lembaga kursus pendidikan dengan jumlah sebanyak 51.773 orang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peserta program PKH Tahun Anggaran 2015.
- Peserta didik pada lembaga kursus dan pelatihan.
- Warga masyarakat yang belajar secara mandiri.
Bantuan uji kompetensi yang tersedia sebesar Rp. 15.531.900.000 dan alokasi maksimal per orang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Apabila biaya uji kompetensi lebih besar dari Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tiap peserta uji kompetensi maka calon peserta uji kompetensi harus memenuhi kekurangan pendanaan secara mandiri atau dibantu oleh sumber dana lain yang sah.
- Apabila biaya uji kompetensi lebih kecil dari Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tiap peserta uji kompetensi maka bantuan biaya yang diberikan hanya sebesar biaya uji kompetensi pada bidang keahlian yang bersangkutan.
Dengan adanya pemberian bantuan ini diharapkan para peserta didik pada lembaga kursus dan pelatihan dapat mengikuti uji kompetensi pada tahun 2015 dan mendapatkan sertifikat kompetensi sehingga dapat memanfaatkan peluang dalam mendapatkan pekerjaan yang akan menunjang kesejahteraan kehidupannya. semoga bermanfaat.