Info Kuipper School.
Berkas usulan calon kepala sekolah dibagi menjadi dua macam yaitu Berkas Usulan dan Berkas Portofolio, dengan rincian sebagai berikut:
Sistem Penyiapan Calon Kepala sekolah haruslah dapat melahirkan atau mencetak para kepala sekolah yang berkualitas, dengan kompetensi yang tinggi. proses rekrutmen calon kepala sekolah secara garis besar dibagi menjadi dua kegiatan besar yaitu proses pendaftaran calon peserta dan seleksi calon peserta kepala sekolah.
Tahapan mekanisme rekrutmen calon kepala sekolah secara rinci sebagai berikut:
Pengumuman Rekrutmen Calon Kepala Sekolah/Madrasah
Pengumuman ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama mengenai proyeksi kebutuhan kepala sekolah yang diumumkan secara terbuka baik secara online pada web resmi maupun langsung ke sekolah.
Identifikasi Guru Potensial oleh Kepala Sekolah dan Pengawas.
Kepala sekolah/Madrasah atau Pengawas melakukan identifikasi terhadap guru yang berada dibawah kepemimpinannya yang kualifikasinya sesuai serta memiliki potensi untuk diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- Mengidentifikasi keberadaan guru-guru yang memenuhi kualifikasi umum dan dan kualifikasi khusus sebagai calon kepala sekolah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku yaitu Permendiknas nomor 13 tahun 2007 dan Permendiknas nomor 28/2010 Pasal 2;
- Menyusun daftar urutan guru potensial berdasarkan kepada penilaian potensi kepemimpinan berdasarkan pengamatan terhadap kinerja selama berada di bawah kepemimpinan kepala sekolah yang bersangkutan.
- Menyampaikan informasi hasil proses penilaian kepada guru yang telah terpilih untuk diajukan sebagai calon kepala sekolah/madrasah;
- Pembuatan pernyataan kesanggupan oleh guru yang diajukan oleh kepala sekolah dan/atau pengawas;
Berkas usulan calon kepala sekolah dibagi menjadi dua macam yaitu Berkas Usulan dan Berkas Portofolio, dengan rincian sebagai berikut:
- Berkas Usulan, yang terdiri dari (1) Surat kesediaan mengikuti program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah; (2) Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang (3) Fotokopi Surat Keputusan CPNS bagi guru PNS atau Surat Keputusan lain yang sejenis bagi guru non-PNS; (4) Fotokopi Surat Keputusan Kenaikan Pangkat/Jabatan terakhir guru; (5) Fotokopi sertifikat sebagai guru profesional; (6) SK Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah di Verval; (7) DP3 selama dua tahun terakhir.; (8) Hasil PKG. Semua berkas dilegalisir (disahkan) oleh kepala sekolah.
- Berkas portofolio terdiri dari: (1) Identitas guru calon peserta; (2) Daftar berkas yang disertakan; (3) Surat-surat keputusan atau penugasan yang terkait dengan keterlibatan yang bersangkutan di bidang organisasi, manajemen dan kepemimpinan baik di lingkungan sekolah/pendidikan maupun di masyarakat. (4) Bukti-bukti keterlibatan guru dalam kegiatan pengembangan kompetensi bidang manajerial atau kepemimpinan seperti training, workshop, seminar, atau kegiatan sejenis lainnya, berupa Piagam, Sertifikat, Surat keterangan, atau bukti lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. (5) Bukti-bukti prestasi profesional yang pernah diraih seperti bintang jasa, kejuaraan terkait dengan prestasi kerjanya sebagai guru seperti guru teladan, guru berprestasi, guru inti dll, dan prestasi-prestasi lain yang relevan dengan profesian guru. (6) Fotokopi ijazah yang lebih tinggi dari tingkat Sarjana (S1) bagi calon yang telah menempuhnya.
Calon Kepala Sekolah diajukan secara kolektif kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota oleh Kepala Sekolah/Madrasah dengan disertai seluruh berkas yang ditata sedemikian rupa, kemudian dinas pendidikan mengadakan verifikasi terhadap data yang terkumpul untuk diadakan seleksi administrasi.
Baca : Panduan Seleksi Administrasi Calon Kepala Sekolah